Kutai Kartanegara, Solidaritas – Jajaran Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Loa Janan berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu. Dalam operasi penangkapan, seorang pria residivis kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berinisial ARB alias Arbani (31) diamankan setelah kedapatan memiliki dan menjadi perantara jual beli barang haram tersebut.
Kapolsek Loa Janan melalui Kanit Reskrim Ipda Dwi Handono, S.H. menjelaskan, pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat mengenai maraknya transaksi narkotika di sekitar Jalan Gerbang Dayaku RT 6, Desa Loa Duri Ulu, Kecamatan Loa Janan, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar).
“Kami mendapatkan laporan dari masyarakat tentang adanya aktivitas masyarakat yang mencurigakan, Berdasarkan informasi tersebut, tim kami, ‘Team Garangan’ Unit Reskrim Polsek Loa Janan, langsung bergerak ke lokasi untuk melakukan penyelidikan,” kata Ipda Dwi Handono.
Hasilnya pada minggu (9/11/2025) sekitar pukul 20.40 WITA, tim dilapangan melihat pria yang gerak-geriknya mencurigakan. Petugas kami menemukan seorang pria yang duduk di atas sepeda motor Honda Scoopy bernomor polisi KT-4277-BBU. Saat dihampiri dan ditanya identitasnya, pria yang belakangan diketahui bernama Arbani tersebut bertingkah tidak kooperatif.
“Pelaku sempat membuang satu bungkus rokok Sampoerna sambil berusaha melarikan diri, namun berhasil kami tangkap. Setelah dicek, di dalam bungkus rokok tersebut berisi satu poket sabu-sabu seberat 0,8 gram brutto,” jelas Ipda Dwi Handono.
Di hadapan petugas, Arbani mengakui bahwa barang bukti sabu-sabu tersebut dibelinya dari seseorang di daerah Padaelo, Kota Samarinda, seharga Rp 150.000. Ia juga mengaku barang haram itu merupakan pesanan dari rekannya berinis inisial ES (DPO/Daftar Pencarian Orang), dengan upah yang telah diterimanya sebesar Rp 100.000.
Pelaku yang merupakan warga RT 17 Desa Bakungan ini juga mengakui sudah setahun terakhir menjadi kurir atau perantara jual beli narkotika jenis sabu-sabu, dengan imbalan uang dan upah gratis mengonsumsi sabu. Hasil tes urine terhadap pelaku menunjukkan hasil positif.
Selain sabu-sabu, polisi turut mengamankan barang bukti lainnya berupa satu unit HP Realme C 12, satu unit sepeda motor Honda Scoopy, dan uang tunai Rp 300.000.
Kini, Arbani harus kembali berurusan dengan hukum. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun.
Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Loa Janan untuk proses hukum lebih lanjut. Red








