Kepala Bidang Administrasi Pemerintahan Desa DPMD Kukar, Poino, menjelaskan bahwa setiap desa memiliki dinamika berbeda dalam membuka penjaringan. Beberapa desa melakukannya karena perangkat berhenti atau meninggal dunia, sementara desa lain menyesuaikan struktur organisasi yang memerlukan tambahan jabatan baru.
Menurut Poino, fleksibilitas ini memungkinkan desa mengelola sumber daya manusia secara adaptif dan tepat waktu.
“Masih ada penjaringan perangkat desa karena sifatnya fleksibel. Ada yang mundur, meninggal dunia, atau desa menambah struktur perangkatnya. Jadi kami tidak bisa memastikan jumlah pastinya, tetapi proses ini tetap berjalan,” kata Poino (30/10/2025).
Sejak awal tahun hingga saat ini lanjutnya, lebih dari sepuluh desa telah dibantu DPMD dalam pelaksanaan seleksi. Poino menambahkan bahwa setiap tahapan dirancang untuk memastikan calon memenuhi syarat formal, seperti pendidikan minimal SLTA, usia 20-42 tahun, kondisi jasmani dan rohani yang sehat, serta bebas dari catatan hukum.
Mekanisme seleksi juga menekankan evaluasi kompetensi agar aparatur yang terpilih memiliki kemampuan memadai dalam melayani masyarakat.
“Selain memenuhi kriteria formal, kami ingin aparatur desa yang terpilih benar-benar siap melayani masyarakat dengan optimal dan berintegritas,” tutup Poino.
DPMD Kukar terus berkomitmen untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik di desa-desa. Dengan penjaringan perangkat desa yang fleksibel dan profesional, diharapkan dapat meningkatkan kemampuan aparatur desa dalam melayani masyarakat.
Dengan demikian, penjaringan perangkat desa di Kukar dapat menjadi contoh bagi daerah lain dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik dan profesionalisme aparatur desa.










