Kutai Kartanegara,Solidaritas- Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) saat ini tengah menyusun surat edaran yang akan disampaikan ke desa-desa di wilayah Kukar terkait pembentukan Koperasi Desa Merah Putih. Surat edaran ini merupakan tindak lanjut dari surat Kementerian Desa yang menginstruksikan pembentukan koperasi desa untuk meningkatkan perekonomian masyarakat desa.
Kepala Bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Pengembangan Ekonomi Desa DPMD Kukar, Asmi Riyandi Elvandar, menyatakan bahwa saat ini sudah ada 6 desa di Kabupaten Kukar yang telah melaksanakan Musdes (Musyawarah Desa) untuk pembentukan Koperasi Desa Merah Putih.
Ada beberapa tahapan Pembentukan Koperasi Desa yang diatur oleh operasi Merah Putih adalah koperasi yangoperasi Merah Putih adalah koperasi yang dibentuk di tingkat desa atau kelurahan sesuai instruksi Presiden No. 9 Tahun 2025. Tahapan itu pembentukan koperasi desa dimulai dengan identifikasi potensi dan masalah di desa melalui rapat dan pertemuan.
“Hasil identifikasi kemudian dibawa ke dalam musyawarah desa untuk membahas kebutuhan kehadiran koperasi sebagai penyelesaian masalah dan memaksimalkan potensi desa,”kata Asmi Riyandi Elvandar usai mengikuti Rapat Koordinasi Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih di Samarinda, Jumat (16/5/2025) lalu.
DPMD Kukar berharap Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dapat segera menerbitkan kode rekening pelaksanaan atau belanja untuk pembiayaan akta notaris pendirian koperasi desa, karena hingga saat ini, belum ada rekening khusus untuk pembiayaan pembuatan akta notaris pendirian koperasi desa.
“Karena hingga saat ini dari surat edaran Kementerian Desa belum menyebutkan secara detail proses tersebut menggunakan rekening mana. Sementara untuk pelaksanaan Musyawarah Desa itu sudah terakomodir dalam pelaksanaan perencanaan di desa,” jelas Asmi.
Meski demikian Pemkab Kukar akan terus melakukan pendampingan dan fasilitasi untuk mendukung keberhasilan pembentukan Koperasi Desa Merah Putih di desa-desa. Dengan adanya koperasi desa, diharapkan perekonomian masyarakat desa dapat meningkat dan kesejahteraan masyarakat dapat terjamin.
Saat ini lanjut Asmi 3 desa di Kukar yang akan melaksanakan Musdes pembahasan pembentukan Koperasi Desa Merah Putih sesuai jadwal, namun memang Desa-desanya masih membutuhkan penjelasan lebih detail terkait mekanisme pelaksanaannya sebelum melaksanakan Musdes.
Mengenai progres Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih merupakan salah satu upaya pemberdayaan masyarakat desa dan DPMD Kukar terus melakukan pendampingan dan fasilitasi untuk mendukung keberhasilan program ini.
Sementara itu Pelaksana Harian (Plh) Kepala Bidang Usaha Ekonomi Masyarakat, Sumber Daya Alam, dan Teknologi Tepat Guna Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Provinsi Kaltim Muriyanto mengatakan bahwa Koperasi Merah Putih merupakan intruksi dari Presiden RI, Prabowo Subianto yang bertujuan untuk peningkatan kesejahteraan, menciptakan lapangan kerja, serta meningkatkan partisipasi masyarakat dalam kegiatan ekonomi melalui koperasi.
“Untuk di Kaltim sendiri realisasinya sekarang sudah ada 10 desa yang siap membentuk Koperasi Merah Putih bahkan sudah diarahkan sampai ke notaris,” ujar Muriyanto.
Upaya ini menurutnya terus berjalan dan pihak masih mendorong pemerintah desa segera melakukan Musyawarah Desa (Musdes) pembentukan Koperasi Merah Putih.
“Hal ini sesuai dengan kewenangan DPMPD, mendorong pelaksanaan Musdes. Nanti terkait bagaimana pasca pendirian, peningkatan kapasitas pengurus koperasi desa akan ditangani oleh Dinas Koperasi,” ucapnya.
Saat ini sudah ada 10 koperasi desa yang berasal dari Kabupaten Kutai Kartanegara, Kabupaten Paser, Kabupaten Kutai Timur dan Kabupaten Berau siap membuat akta notaris. Selain itu Muryanto mengatakan, perihal bisnis yang dijalankan koperasi, nanti tinggal mengikuti petunjuk khusus yang disediakan Kementerian Koperasi.
“Kami juga masih menunggu usaha yang dijalankan seperti apa, dan kemungkinan akan ada perbedaan dalam pengelolaan koperasi lainnya,” tegasnya. ADV/DPMD Kukar/Sup










