Kutai Kartanegara,Solidaritas -PT Pertamina Hulu Sanga Sanga (PHSS) mengapresiasi langkah-langkah yang diambil oleh Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara dalam menangani kasus gagal panen kerang darah di Desa Tanjung Limau, Kecamatan Muara Badak. Perusahaan ini juga menghormati aspirasi masyarakat yang disampaikan terkait kejadian tersebut.
PHSS berkomitmen untuk mematuhi ketentuan dan peraturan yang berlaku dalam menjalankan operasionalnya. Dengan kerja sama yang baik antara perusahaan dan pemerintah daerah, diharapkan masalah lingkungan dapat diatasi secara efektif dan berkelanjutan.
Perwakilan Perusahaan, yang hadir dalam pertemuan di Kantor Dinas Lingkungan Hidup Pemkab Kutai Kartanegara, Kamis (08/05/2025), menyatakan keyakinan bahwa kegiatan operasi perusahaan, termasuk aktivitas pengeboran telah dijalankan secara selamat, andal, patuh, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan yang berlaku.
Perusahaan berpendapat bahwa dokumen hasil investigasi FPIK Unmul yang meliputi hasil analisis lingkungan (indeks saprobik), hasil pengamatan dan analisis jaringan (histopatologis), serta analisis pelacakan polutan menggunakan isotop stabil δ13C, tidak konklusif menyatakan pencemaran berasal dari kegiatan pengeboran sumur PHSS. Oleh karena itu, perusahaan tetap meyakini tidak ada hubungan antara kegiatan operasi migas perusahaan dan kejadian gagal panen kerang darah ini.
Perusahaan akan terus berkoordinasi dengan semua pihak terutama pemerintah daerah dan pihak berwenang untuk dapat dicapai solusi yang dapat mengakomodasi aspirasi masyarakat dan kepentingan perusahaan serta pemerintah terkait keberlanjutan penyediaan energi.
Perusahaan mengimbau semua pihak untuk bisa bersama-sama menjaga keamanan dan keselamatan operasi hulu migas sebagai objek vital nasional dalam mendukung pencapaian Asta Cita Pemerintah Indonesia untuk mewujudkan ketahanan energi nasional.
Sekali lagi, perusahaan sangat prihatin atas kejadian gagal panen kerang darah ini dan terbuka untuk terus mendukung upaya pemerintah daerah dalam meminimalkan dampak yang dialami oleh masyarakat sesuai ketentuan dan peraturan yang berlaku. Red









