News

Pemkab Kukar Fasilitasi Pengakuan Wilayah Adat Melalui FGD Lintas Kementerian

Bagikan

Kutai Kartanegara,Kalimantan Timur- Dalam upaya memperkuat pengakuan terhadap hak-hak masyarakat adat, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) tengah mempersiapkan agenda penting berupa Focus Group Discussion (FGD) mengenai calon masyarakat hukum adat di Kecamatan Kedang Ipil.

Agenda ini akan menjadi langkah awal yang strategis sebelum dilakukannya penetapan wilayah adat secara resmi.

Diantara hak-hak Masyarakat Adat yaitu hak atas Wilayah Adat, hak atas sumber daya alam, hak atas pembangunan, hak atas spiritualitas dan kebudayaan, dan hak atas lingkungan hidup. Selain hak juga terdapat kewajiban yang harus dipenui Masyarakat Adat.

Hal tersebut diungkapkan Kepala Bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Ekonomi Desa DPMD Kukar, Asmir Riyandi Elvandar kepada media Jumat (25/04/2025) diruang kerjanya.

Hak masyarakat adat itu diatur melalui Pasal 18B ayat (2) UUD 1945 yakni “Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat serta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam undang-undang.”

Meski demikian Ia menegaskan bahwa penetapan wilayah adat bukanlah proses yang bisa dilakukan secara tergesa-gesa. Menurutnya, diperlukan kehati-hatian dan ketelitian dalam setiap tahapannya.

Hal tersebut dikarenakan menyangkut hak-hak kolektif masyarakat adat atas wilayah khususnya Kedang Ipil yang telah dikelola secara turun-temurun diwilayah tersebut.

“Penetapan wilayah adat membutuhkan kehati-hatian karena berkaitan dengan hak konstitusional masyarakat adat, serta potensi tumpang tindih dengan perizinan lain seperti kehutanan, pertambangan, atau pemanfaatan lahan oleh pihak ketiga,” jelasnya .

Sebab itu, dirinya mengatakan melalui agenda FGD yang sedang direncanakan, nantinya pihak pemerintah daerah akan menghadirkan berbagai narasumber yang memang ahli dan memiliki kewenangan dalam hal penetapan wilayah.

Masyarakat hukum adat selain memperjuangkan hak mereka sendiri, juga memperjuangkan wilayah dan kawasan hutan yang penting untuk menyelamatkan lingkungan serta kehidupan makhluk hidup lainnya. Oleh karena itu, hak-hak mereka perlu dilindungi.

Dalam FGD nantinya akan dihadirkan narasumber-narasumber tersebut mulai dari tingkat nasional, yakni perwakilan dari Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Kehutanan, dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

“Kolaborasi antarlembaga ini diperlukan tentu dengan tujuan kita untuk menyamakan persepsi dan standar dalam proses pengakuan masyarakat hukum adat,” tandasnya .

Pada FGD nantinya akan difokuskan pada pembahasan mendalam terkait kriteria wilayah adat, struktur kelembagaan masyarakat adat. Dokumen-dokumen historis dan sosiokultural yang harus disiapkan sebagai syarat pengakuan resmi. Dengan begitu, hasil yang diperoleh nantinya memiliki landasan hukum yang kuat dan tidak menimbulkan konflik di kemudian hari.

“Tujuan FGD ini adalah untuk membahas lebih mendalam mengenai kriteria wilayah adat yang harus dipenuhi sebelum dilakukan penetapan resmi masyarakat hukum adat di Kabupaten Kutai Kartanegara,” tandasnya.

Ia menekankan bahwa pendekatan yang digunakan harus partisipatif dan menghormati prinsip-prinsip hak asasi manusia, terutama hak masyarakat adat atas tanah dan sumber daya alam.

Yang perlu dipahami adalah sifat-sifat hukum adat adalah, Tradisional atau bersifat turun temurun, Religius menyangkut dengan nilai-nilai keagamaan dan kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa, Kebersamaan lebih mengutamakan kepentingan bersama dan Konkret sifatnya nyata, berwujud, dan maknanya jelas.

DPMD Kukar lanjutnya tidak hanya berperan sebagai fasilitator teknis dalam proses ini, tetapi juga sebagai pengawal nilai-nilai keadilan sosial dan pengakuan atas keberagaman budaya lokal.

Ia menyebut bahwa inisiatif pengakuan masyarakat hukum adat juga sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan berbagai regulasi lainnya.

Lanjut Elvandar, FGD tersebut juga bertujuan membuka ruang dialog yang konstruktif antara pemerintah, masyarakat adat, dan pemangku kepentingan lainnya.

Dengan begitu, menurutnya segala potensi persoalan bisa dideteksi dan diantisipasi sejak awal, sehingga hasil penetapan benar-benar mencerminkan kondisi sosial budaya dan historis masyarakat adat setempat.

“Kita pemerintah daerah sendiri berkomitmen untuk terus mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam proses ini. Pengakuan hak masyarakat adat bukan hanya soal formalitas administratif, tetapi juga bagian dari penghormatan terhadap identitas, kearifan lokal, dan sistem nilai yang telah terbangun lama dalam masyarakat adat,” tutup Elvanda. ADV/Dispemdeskukar/Pik


Bagikan

Related Posts