Samarinda, Solidaritas- Pengedar ganja yang biasa beroperasi di Jalan Jakarta , Sungai Kunjang akhirnya ditangkap Polisi Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polresta Samarinda Selasa (11/2/2025).
Para pelaku yakni YL (23) dan AH (23) ditangkap pada pukul 21.30 WITA di Jl. Jakarta 2, Kelurahan Loa Bakung, Kecamatan Sungai Kunjang dengan barang bukti ganja dengan berat bruto 13,73 gram .
Kapolresta Samarinda Kapolresta Samarinda Kombes Pol Hendri Umar yang didampingi Kasat Narkoba Kompol Bambang Suhandoyo, SH melalui siaran Persnya Kamis (13/2/2024) mengatakan bahwa terungkapnya kasus ini berdasarkan laporan masyarakat yang menyampaikan bahwa dilokasi tersebut sering dijadikan tempat transaksi narkotika. Setelah melakukan observasi, petugas mencurigai dua pria yang mengendarai sepeda motor warna putih.
“Dan benar saja saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan, ditemukan satu bungkus narkotika jenis ganja dengan berat bruto 13,73 gram yang sempat dibuang oleh salah satu tersangka,” kata Bambang.
“Yang menarik saat dilakukan penggeledahan, salah satu pelaku sempat berupaya menghilangkan barang bukti dengan cara membuang satu bungkus narkotika jenis ganja dengan berat bruto 13,73 gram beruntung terlihat oleh petugas,” Jelas Bambang.
Selain barang bukti ganja, polisi juga mengamankan satu plastik kresek hitam, dua unit ponsel milik tersangka, serta sepeda motor yang digunakan dalam transaksi. Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polresta Samarinda guna penyelidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 111 ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Polisi masih terus melakukan pendalaman untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas di wilayah tersebut. Rezi









