Samarinda, Solidaritas- Pengedar ganja yang biasa beroperasi di jalan MT Haryono, Sungai Kunjang akhirnya ditangkap Polisi Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polresta Samarinda Selasa (11/2/2025).
Para pelaku yakni HA (22) dan TA (22) ditangkap ditangkap pada pukul 18.30 WITA, di kawasan Jalan MT Haryono, Kelurahan Karang Anyar, Kecamatan Sungai Kunjang, Kota Samarindadengan barang bukti 8 bungkus ganja dengan berat 28,42 gram bruto serta satu bungkus lainnya seberat 11,22 gram bruto yang disimpan dalam tas slempang milik NA.
Kapolresta Samarinda Kapolresta Samarinda Kombes Pol Hendri Umar yang didampingi Kasat Narkoba Kompol Bambang Suhandoyo, SH melalui siaran Persnya Kamis (13/2/2024) mengatakan bahwa terungkapnya kasus ini berdasarkan laporan masyarakat yang menyampaikan bahwa dilokasi tersebut sering dijadikan tempat transaksi narkotika. Setelah melakukan observasi, petugas mencurigai dua pria yang mengendarai sepeda yang berada di jalan tersebut.
“Setelah tertangkap petugas dilapangan kemudian melakukan pengembangan dan akhirnya kembali mendapatkan barang bukti lainnya yang disimpan di rumah pelaku di Jalan Revolusi Kelurahan Lok Bahu,” kata Bambang.
“Dari pengembangan itu petugas kembali menemukan barang bukti sebanyak 462 gram ganja dalam kresek merah, serta alat-alat pendukung seperti timbangan digital dan plastik klip,” jelas Bambang.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 111 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Saat ini, mereka beserta barang bukti telah diamankan di Polresta Samarinda untuk proses hukum lebih lanjut.
Pada kesempatan itu Bambang mengungkapkan bahwa Kepolisian mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam pemberantasan narkotika dengan melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar. Polresta Samarinda berkomitmen untuk terus menindak tegas para pelaku penyalahgunaan narkotika demi menciptakan lingkungan yang lebih aman dan bebas dari peredaran barang terlarang. Rezi









