News

KPK Dalami Kasus Dugaan Korupsi Mantan Gubernur Kaltim, Pemeriksaan Berlangsung di Kantor BPKP Kaltim

Bagikan

Samarinda,Solidaritas-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melakukan pendalaman atas dugaan kasus korupsi yang diduga melibatkan mantan Gubernur Kalimantan Timur, Awang Faroek Ishak (AFI).

Perkembangan terakhir telah menunjukkan bahwa KPK mencekal tiga orang, termasuk AFI, untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan.

Informasi terbaru adalah adanya giat tim penyidik KPK yang terlihat melakukan pemeriksaan di kantor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Kalimantan Timur di Jalan MT Haryono,  Samarinda.

Tampak adanya aktivitas keluar-masuk kendaraan yang diduga terkait dengan pemeriksaan tersebut.

Sekitar pukul 19.30 WITA, sebuah mobil city car berwarna merah terlihat meninggalkan halaman kantor BPKP.

Kendaraan tersebut diduga ditumpangi oleh FED, mantan sekretaris pribadi Gubernur Kaltim AFI, yang baru saja menjalani pemeriksaan di ruang Maratua kantor BPKP.

Tidak lama berselang, pada pukul 20.00 WITA, giliran penyidik KPK yang terlihat meninggalkan lokasi menggunakan mobil Toyota Fortuner berwarna putih.

Kasubag Umum BPKP yang menemui Wartawan disela sela pemeriksaan , Foto Pepi

Meski demikian, belum ada keterangan resmi dari pihak KPK terkait agenda pemeriksaan di kantor BPKP Provinsi Kalimantan Timur tersebut.

Muhammad Sujardi, Kabag Umum BPKP Provinsi Kalimantan Timur, mengonfirmasi adanya peminjaman ruangan oleh KPK untuk keperluan pemeriksaan, yaitu Ruangan Aula Maratua.

“Oh itu saya tidak tahu kalau berapa orangnya. Tidak langsung memantau. Jadi kami berusaha agar teman-teman KPK enjoy. Kami memang hanya memberikan tempat, setelah itu terserah mereka menggunakannya. Kami kerja seperti biasa,” ujar Sujardi.

Sementara itu, Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika, dalam keterangan resminya di Jakarta belum lama ini menyebutkan bahwa KPK telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kaltim.

Ketiga tersangka tersebut adalah AFI (diduga Awang Faroek Ishak), DDWT, dan ROC.

“KPK telah melakukan pencekalan agar ketiganya tidak bepergian ke luar negeri, terhitung sejak Selasa, 24 September 2024, hingga 6 bulan ke depan,” tegas Tessa.

Kasus ini menjadi sorotan publik mengingat posisi Awang Faroek Ishak sebagai mantan Gubernur Kalimantan Timur.

Dugaan korupsi dalam penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kaltim menambah daftar panjang kasus korupsi yang melibatkan pejabat tinggi daerah di Indonesia.

1. MR, Kepala Seksi Pertambangan dan Batubara di Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Kutai Kartanegara tahun 2014

2. MQ, Staf Honorer di Bidang Teknis dan Pembinaan Minerba Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Pemprov Kalimantan Timur

3. NU, Kepala Biro Umum, Sekretariat Daerah Pemprov Kalimantan Timur.

4. NS, pensiunan PNS (Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Timur, 7 Juni 2018–1 Desember 2018)

5. RI, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Timur tahun 2011–2018

6. RD, Kasubag Promosi Sarana Perekonomian/ Kasubag Tata Usaha Pimpinan Pemprov Kaltim periode 2011–2016

7. SA, Konsultan pertambangan PT Dinar Energi Utama.

Bejo


Bagikan

Related Posts