KriminalNews

551 gram Sabu sabu Asal Malaysia Jadi Jus

Bagikan

Samarinda, Solidaritas – BNNP Kalimantan Timur berhasil menggagalkan peredaran narkoba antar pulau di kota Samarinda Kalimantan Timur, terbukti dari pengungkapan yang dilakukan sepanjang bulan Juli dan Agustus 2024 551 gram Narkoba jenis Sabu yang diduga berasal dari Malaysia berhasil digagalkan beredar di Kota Samarinda, bahkan Kamis (5/9/2024) seluruh barang bukti di musnahkan menjadi Jus dan dibuang ke dalam sepiteng yang berada di kantor BNNP Kaltim.

Kepala Bidang Pemberantasan dan Intelejen BNN Kaltim Kombes Pol Tejo Yuantoro mengatakan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan BNNP Kaltim beberapa bulan terakhir.
Dua kasus yang paling menonjol dan saat ini sudah dalam masa pelimpahan berkas adalah kasus penyalahgunaan narkoba yang berhasil pada Juli 2024 lalu.

” Dua kasus yang akan segera kita limpahkan dan telah selesai penyelidikannya adalah kasus dengan tersangka JS warga jalan Kahoi dengan barang bukti 501 gram sabu sabu dan SN warga jalan Grilya Samarinda dengan barang bukti 50 gram sabu sabu, ” Kata Tejo kepada wartawan saat melakukan pemusnahan barang bukti sabu sabu di kantor BNNP Kalimantan Timur.

Lebih lanjut Tejo mengatakan bahwa pengungkapan dan pemusnahan barang bukti hari ini merupakan komitmen BNNP Kaltim dalam upaya Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika.

Pada tanggal 22 Juli 2024 BNNP berhasil mengamankan JS dijalan Kahoi Rt.34 Kel. Karang asam iir, Kec. Sungai Kunjang, Kota Samarinda, pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat tentang adanya aktifitas yang mencurigakan di lingkungan mereka.

“Saat tim melakukan penyelidikan dan benar mendapatkan aktifitas yang mencurigakan dilakukan JS di jalan Kahoi sekitar pukul 22.30 wita, petugas langsung melakukan penangkapan dan benar petugas berhasil menemukan satu bungkus Narkotika Jenis Sabu diletakan didalam plastik berwarna hitam yang digantung di depan motor vario warna putih yang dikendarai oleh tersangka,” Kata Tejo.

” Kepada petugas pelaku mengaku bahwa barang bukti yang dibawa adalah milik JN dan hingga saat ini pelaku masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), ” Jelas Tejo.

Sementara itu dari tangan pelaku selain mengamankan satu bungkus narkotika Golongan 1 jenis sabu sabu seberat 501 gram, petugas juga berhasil mengamankan 1 unit Kendaraan, kendaraan R2 vario warna putih yang digunakan pelaku untuk membawa narkoba, 1 Handphone, pembungkus Narkoba, Plastik kecil warna hitam
1 (satu) bungkus Alat Narkotika, plastik merk Guanyiuang warna merah.
Akibat perbuatanya JS terancam melanggar pasal 114 (2), pasal 112 (2)UU RI No. 35 Th 2009 tentang Narkotika.

Selain itu di tanggal 31 Juli 2024 BNNP juga bwrhasil mengamankan SN warga jalan Gerilya Rt.36 kel. Mugirejo, Kec, Sungai Pinang, Kota Samarinda, Kalimantan Timur.

” Kami mendapat laporan dari masyarakat dan kemudian ditindak lanjuti oleh anggota Seksi Pemberantasan BNNK Samarinda dan Tim Penindakan dan Pengejaran Sie. Intelijen BNNP Kaltim dan benar di lokasi petugas mendapatkan pelaku yang terlihat mencurigakan dan pada saat tim melakukan pemeriksaan di dekat nya ditemukan kotak teh yang diduga satu kotak jenis sabu yang di suruh seseorang untuk mengambil dan mengantar paket tersebut, ” Kata Tejo.

” Jadi pelaku mengku bahwa barang itu milik AR yang saat ini masih dalam penyelidikan jajaran BNNP Kaltim, pelaku diminta untuk mengambil dan mengantar paket tersebut sesuai perintah AR, ” Jelas Tejo.

Dari tangan pelaku petugas berhasil mengamankan 1 bungkus narkotika Golongan I jenis sabu, dengan berat 50 (lima puluh) gram, 1 teh kotak tempat menyimpan sabu, 2 unit Handphone.

Akibat perbuatanya SN akan disangkakan melanggar pasal 114 (2), pasal 112 (2)UU RI No. 35 Th 2009 tentang Narkotika. Pia


Bagikan

Related Posts