Penajam Paser Utara, Solidaritas – Kejaksaan Negeri Penajam Paser Utara berhasil menggagalkan upaya penjarahan asset milik desa Binuang yang nilainya mencapai Rp 6 Miliar.
Aset berharga ini berhasil diselamatkan dari tangan pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
Selain itu, Kejari PPU juga berhasil menyelamatkan tanah kas desa di Binuang. Aksi tegas Kejari PPU ini menunjukkan komitmen mereka dalam melindungi kepentingan masyarakat dan mencegah kerugian negara.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) PPU Faisal Arifuddin, Kamis (25/7/2024) mengatakan selain asset desa Binuang saat itu beberapa kasus korupsi juga masuk dalam penyelidikannya.
Saat ini Kejari PPU juga menemukan dugaan korupsi di sejumlah proyek, termasuk pembangunan kolam renang di Desa Giripurwa dan pengelolaan Hotel Penajam Suite, tim penyidik tengah mengumpulkan bukti-bukti untuk menetapkan tersangka.
” Tahun ini kami berhasil menyelamatkan tanah kas desa di Binuang dari penguasaan pihak yang tidak bertanggungjawab, meski berhasil menyelamatkan aset bernilai miliaran, namun nilai tersebut tidak termasuk dalam Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang dikumpulkan kejaksaan,” kata Faisal.
PNBP Kejaksaan PPU lanjut Faisal hingga Juli ini, baru mencapai Rp 23 juta lebih dan ini bersumber dari lelang barang bukti sementara Rp 6 miliar yang berhasil diselamatka masuk dalam bidang perdata, terkait dengan pemilihan keuangan negara.
Selain memaparkan penyelamatan aset, Faisal juga sedikit membeber terkait kasus lainnya. Semisal perkara yang sudah memasuki tahap penyidikan yakni dugaan korupsi pada retribusi pelabuhan Benuo Taka di Kelurahan Buluminung.
Setalah ditangani selama beberapa waktu, penyidikan bahkan sudah membuahkan hasil dengan penetapan dua orang tersangka.
Mereka yakni mantan Kabag Keuangan Perumda Benuo Taka Karim Abidin dan eks Direktur Perumda Benuo Taka Heriyanto.
“Penanganan kasus tersebut sedang di tahap pemberkasan, penyidik akan mengirimkan berkas tahap satu ke penuntut umum,” tambahnya.
Perkara lainnya yang juga sedang disidik, yakni pembangunan kolam renang di Desa Giripurwa, yang diduga tidak sesuai dengan aturan dan peruntukannya.
Kasus ini masih terus bergulir, namun belum dapat menetapkan tersangkanya. Kajari juga memaparkan beberapa kasus yang masih dalam penyelidikan. Diantaranya yakni pembangunan SD Negeri 026 Penajam dan pengelolan hotel Penajam Suite.
Perkara-perkara tersebut kata Kajari sedang dalam pengumpulan bukti, melalui keterangan saksi dan pemeriksaan dokumen.
“Sekaligus menghitung apakah ada kerugian negara dalam perkara tersebut,” pungkasnya. Red









