DPMD Kabupaten Kutai Kartanegara

Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat Desa Kedang Ipil

Bagikan

Kutai Kartanegara , Solidaritas – Bupati Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), dr. Aulia Rahman Basri, menyerahkan Surat Keputusan (SK) Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat kepada Desa Kedang Ipil. Penyerahan ini merupakan yang pertama kali dilakukan di Kabupaten Kukar.

Penyerahan dilakukan di gedung BPU desa Sarinadi Kecamatan Kota Bangun Darat (Kobdar) Sabtu (1/11/2025).

Lebih lanjut Bupati mengatakan bahwa Desa Kedang Ipil dianggap layak untuk mendapatkan pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat setelah melalui proses penilaian yang dilakukan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Provinsi Kaltim.

“Penetapan ini sudah sesuai ketentuan karena sudah dilakukan penelitian dan penilaiaan yang dilakukan oleh DPMD Kukar maupun oleh DPMD Propinsi sehingga desa ini layak untuk mendapatkan pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat,” kata Aulia .

Lebih lanjut Aulia berharap bahwa penyerahan SK ini dapat membantu melestarikan adat istiadat di Desa Kedang Ipil dan tidak tergerus oleh perkembangan modernisasi zaman.

Dari itu bupati meminta para generasi muda dapat melihat secara langsung adat istiadat yang terjaga dengan baik.

Untuk itu tegas Bupati Pemerintah Kabupaten Kukar akan terus berkomitmen dan mendukung seluruh kegiatan-kegiatan yang berkaitan dengan adat.

Bupati meminta agar Kepala Desa Kedang Ipil berkoordinasi dengan Kepala Dinas Pariwisata dan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan untuk menjaga prosesi-prosesi adat yang ada di Desa Kedang Ipil.

“Kita harapkan Kades melakukan koordinasi dengan instansi terkait untuk melaporkan jadwal kegiatan dan juga prosesi prosesi adat yang akan dilakukan agar bisa ikut dipromosikan untuk mendatangkan  wisatawan untuk datang ketempat ini,” jelas Aulia.

Desa Kedang Ipil secara resmi ditetapkan sebagai salah satu desa tujuan wisata di Kabupaten Kukar sejak tahun 2016.

Desa Kedang Ipil sangat kental dengan adat istiadat Kutai Adat Lawas dan merupakan satu-satunya desa di Kukar yang telah memperoleh Surat Keputusan (SK) Masyarakat Hukum Adat (MHA) dari bupati setempat, menunjukkan kuatnya upaya pelestarian tradisi.

Beberapa tradisi dan ritual adat masih dijalankan, seperti menjamu benuanutuk behamtenong lawangritual juhanbeluluh (pengobatan adat), serta ritual Nyepi lokal (tidak keluar rumah selama beberapa hari).

Selain budaya, desa ini juga memiliki potensi wisata alam yang besar, didukung oleh aktivitas harian warga seperti pembuatan gula merah dari aren dan pembuatan tusuk sate dari bambu.

Desa Kedang Ipil menonjol sebagai destinasi yang menawarkan pengalaman wisata budaya dan alam yang autentik di Kalimantan Timur. ADV/DPMD Kukar/IL

Bagikan

Related Posts