Samarinda,Solidaritas – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) menargetkan percepatan penyusunan dan penerapan Peraturan Daerah (Perda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di seluruh wilayahnya.
Peraturan Daerah (Perda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) adalah peraturan yang dibuat oleh pemerintah daerah untuk mengatur dan menetapkan area-area yang bebas dari kegiatan merokok. Tujuannya adalah untuk melindungi kesehatan masyarakat dari dampak buruk asap rokok.
Saat ini, delapan dari sepuluh kabupaten/kota di Kaltim telah memiliki Perda KTR, namun dua daerah lainnya masih mengandalkan peraturan kepala daerah yang belum sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024.
Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) Jaya Mualimin kepada wartawan mengatakan Dinkes Kaltim siap memberikan dukungan teknis dan pendampingan bagi daerah yang belum memiliki Perda KTR. Langkah ini penting demi perlindungan kesehatan masyarakat secara menyeluruh.
Tujuan Perda KTR yaitum elindungi masyarakat dari paparan asap rokok, mencegah dan mengatasi dampak buruk asap rokok terhadap kesehatan, menciptakan lingkungan hidup yang bersih dan sehat, meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya kesehatan.
“Kebijakan KTR bertujuan menciptakan ruang publik yang sehat dan bebas asap rokok, terutama bagi kelompok rentan seperti anak-anak, ibu hamil, dan lansia. Merokok tetap diizinkan, tetapi harus dilakukan di tempat khusus yang telah ditentukan,” kata Jaya.
Dinas Kesehatan Provinsi Kaltim juga menyatakan dukungan penuh terhadap arahan Kementerian Kesehatan terkait pengetatan pengawasan penggunaan rokok elektronik. Pasalnya, saat ini penggunaan rokok elektronik menunjukkan tren peningkatan di kalangan anak dan remaja.
“Dinkes Kaltim berkomitmen memperkuat kebijakan promotif dan preventif di sektor kesehatan, khususnya dalam pengendalian dampak buruk konsumsi tembakau dan rokok elektronik. Dengan demikian, diharapkan dapat mengurangi beban penyakit tidak menular akibat paparan rokok,” tutupnya. Red