News

Hormati Putusan MK, Edi-Rendi Minta Pendukungnya Jaga Kondusifitas

Bagikan

Kutai Kartanegara, Solidaritas– Hormati putusan Mahkamah Konstitusi terkait sengketa pemilihan Umum kepala daerah 2024 calon Bupati Kutai Kartanegara Edi Damansyah langsung meminta pendukungnya tetap tenang dan menjaga kondusifitas Kabupaten Kukar menjelang pelaksanaan Pemilihan Suara Ulang (PSU) yang akan segera dilaksanakan.

Melalui video berdurasi kurang lebih 1 menit 51 detik yang tersebar di media sosial, orang nomor satu di pemerintahan Kabupaten Kukar ini menyatakan menerima putusan Mahkamah Konstitusi dan meminta semua pendukungnya untuk menghormati hasil yang ditetapkan oleh Mahkamah Konstitusi.

“Kami minta seluruh pendukung tetap tenang, menjaga keamanan dan ketertiban, serta menjaga kondusifitas Kukar. Kami berharap seluruh pendukung Edi-Rendi tetap bersatu dan ikut mensukseskan pemilihan suara ulang di Kukar,” kata Edi Damansyah.

Sementara itu Ketua Mahkamah Konstitusi, Suhartoyo, memutuskan mendiskualifikasi Calon Bupati Kukar, Edi Damansyah, lantaran dianggap sudah menjalani masa jabatan sebanyak 2 periode. Dan memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kukar untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU), paling lama 60 hari kedepan sejak putusan sidang MK dibacakan.

“Menyatakan diskualifikasi Drs Edi Damansyah sebagai Calon Bupati Kabupaten Kutai Kartanegara dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kutai Kartanegara Tahun 2024,” ucap Suhartoyo, Senin (24/2/2025).

“Memerintahkan kepada partai politik atau gabungan partai politik pengusul/pengusung Calon Bupati atas nama Drs Edi Damansyah, MSi yang didiskualifikasi untuk mengusulkan penggantinya sebagai pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati, tanpa mengganti H Rendi Solihin sebagai pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kukar 2024,” lanjutnya. Red


Bagikan

Related Posts