Samarinda,Solidaritas– Pertamina Patra Niaga memastikan pasokan elpiji 3 kilogram di Samarinda dalam kondisi aman, sehingga masyarakat diminta untuk tidak melakukan panic buying terkait isu kelangkaan elpiji.
Disampaikan hingga 9 Februari 2025 Pertamin Patra Niaga telah mendistribusikan elpiji 3 kg di kota Samarinda telah mencapai 3.097 tabung, melebihi kuota sebesar 4,8% dari alokasi kota sebanyak 2.957 tabung.
Hal ini disampaikan oleh Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan Edi Mangun dalam pertemuan bersama awak media pada Senin (10/2).
“Terkait dengan isu elpiji 3 kilogram di Samarinda, kami pastikan bahwa pasokan subsidi dalam rantai distribusi resmi Pertamina tetap lancar hingga pangkalan. Di luar jalur resmi itu, bukan bagian dari distribusi kami,” ujar Edi.
Ia menegaskan bahwa pengawasan distribusi elpiji 3 kg dilakukan secara ketat bersama berbagai pihak, pemerintah daerah, serta aparat penegak hukum.
Tujuannya, memastikan LPG subsidi tepat sasaran dan sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan kepala daerah.
“Kami selalu berkoordinasi dengan OPD teknis, pemerintah kota dan kabupaten, serta kepolisian dan kejaksaan,” jelasnya.
Sebagai langkah optimalisasi distribusi, Pertamina juga bakal menyiapkan sub-pangkalan berupa warung kelontong atau pengecer terdaftar di Merchant Apps Pertamina.
“Namun regulasinya menunggu aturan resmi dari pusat,” singkatnya.
Edi mengimbau agar masyarakat yang mampu tidak menggunakan elpiji subsidi.
“LPG 3 kg ini untuk masyarakat yang benar-benar berhak. Kami harap ASN dan warga yang mampu tidak membeli LPG subsidi agar tidak terjadi kekisruhan,” tegasnya.
Terkait dugaan kecurangan, Pertamina mengaku siap melakukan inspeksi mendadak (sidak) bersama pemerintah daerah dan aparat penegak hukum.
“Jika ditemukan pelanggaran, kami akan memberikan sanksi sesuai skala pelanggarannya, termasuk pencabutan izin usaha,” tutupnya.
Masyarakat yang menemukan penyimpangan dapat melapor ke call center Pertamina 135 yang beroperasi 24 jam. Red









