Samarinda, Menyedihkan bertahun tahun tidak memperpanjang ijin dan membayar pajak Rumah Makam bakso Dongkrak yang berada di jalan A Yani Samarinda akhirnya “didongkrak” petugas Satpol PP Selasa (7/5/2024)
Pembongkaran dilakukan oleh puluhan petugas Satpol PP Kota Samarinda mendapat perhatian dari masyarakat, bahkan banyak diantaranya mempertanyakan pengawasan yang dilakukan oleh Pemkot Samarinda yang baru mengetahui ijin rumah makan itu kadaluarsa setelah 3 tahun.
Kepala Satpol PP Kota Samarinda, Anis Siswantini, mengatakan bahwa Rumah makan ini sudah tidak mengantongi izin usaha dan tidak menyetorkan pajak selama 3 tahun terakhir.
Atas dasar itu pihak Satpol PP mendapatkan perintah untuk melakukan tindakan pembongkaran sebagai langkah tegas Pemerintah Kota Samarinda dalam menindak bangunan liar.
“Pemilik Rumah makan Bakso Dongkrak tidak mengantongi izin usaha serta tidak menyetorkan pajak selama 3 tahun,” kata Anis pada Selasa, 7 Mei 2024.
Menurut Anis, proses penertiban ini telah melalui tahapan analisis yang matang oleh pihak berwenang, termasuk Bagian Hukum Pemerintah Kota dan bagian perundang-undangan di Satpol PP Kota Samarinda.
“Kami tidak gegabah dalam mengambil keputusan, semua telah dipelajari dan diteliti,” ucapnya.
Rumah makan Bakso Dongkrak ini sudah menjadi sorotan selama beberapa tahun terakhir karena ketidakpatuhannya terhadap peraturan pajak.
Meskipun pada tahun 2024 pemiliknya mendaftar sebagai wajib pajak, namun belum juga menyetorkan pajaknya.
Anis menegaskan bahwa pembongkaran ini dilakukan karena bangunan tersebut tidak memiliki izin resmi.
“Kami menyasar bangunan-bangunan tanpa izin, termasuk rumah makan Bakso Dongkrak ini,” tegasnya.
Dalam aksinya, petugas berhasil membongkar 4 bangunan, di antaranya satu bangunan yang cukup besar dan satu bangunan dari kayu.
Tidak ada perlawanan yang dilakukan oleh pemilik warung makan tersebut, karena proses penertiban telah melalui prosedur yang jelas.
“Pada saat pembongkaran, tidak ada perlawanan sama sekali. Semuanya sudah melalui proses yang telah ditetapkan,” jelas Anis.
Sebanyak 200 personel gabungan dari berbagai instansi, termasuk Satpol PP, Polri, TNI, PLN, Dinas Perhubungan, dan Dinas PUPR Kota Samarinda, turut serta dalam pembongkaran rumah makan Bakso Dongkrak.
Pembongkaran ini merupakan salah satu upaya Pemerintah Kota Samarinda dalam menegakkan peraturan dan menciptakan lingkungan yang tertib di wilayahnya. Kepatuhan terhadap peraturan, khususnya terkait izin usaha dan pembayaran pajak, menjadi prioritas untuk menjamin keadilan dan keberlangsungan pembangunan daerah. (Pia)









