DPRD Samarinda

DPRD Samarinda Godok Aturan Baru, Warga di Zona Rawan Bencana Bakal Direlokasi Gratis Pakai Dana APBD!

Bagikan

Samarinda, Solidaritas – Langkah nyata untuk melindungi warga dari ancaman bencana alam terus dimatangkan oleh DPRD Kota Samarinda.
Melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), legislatif saat ini tengah menggodok revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2017 tentang Penanggulangan Bencana.
Dalam aturan baru ini, pemerintah daerah nantinya akan dibekali kewenangan dan dasar hukum yang jauh lebih kuat untuk merelokasi warga yang tinggal di kawasan rawan bencana, lengkap dengan fasilitas pengadaan lahan hingga pembangunan rumah baru yang sepenuhnya dibiayai oleh APBD.
Urgensi aturan relokasi ini disampaikan langsung oleh Anggota Komisi III DPRD Samarinda, Abdul Rohim, pada Jumat (11/9/2026).
Menurutnya, tidak semua kawasan yang pernah terdampak bencana masih layak dan aman untuk diperbaiki serta ditempati kembali.
Ia mencontohkan fenomena pergerakan tanah ekstrem yang melanda salah satu perumahan di kawasan Samarinda Seberang.
Pada kasus seperti itu, rehabilitasi bangunan dinilai sia-sia karena struktur tanah yang terus bergeser akan kembali merusak rumah warga.
“Pilihannya adalah dipindahkan ke lokasi yang lebih aman,” tegas Abdul Rohim.
Ia menambahkan bahwa regulasi saat ini belum mengatur mekanisme pemindahan warga secara spesifik, sehingga pemerintah sering kali kesulitan saat harus mengevakuasi masyarakat dari zona bahaya secara permanen.
Lewat revisi Perda ini, negara dipastikan hadir untuk menjamin keselamatan warganya dengan skema pemindahan yang matang, mulai dari pencarian tanah hingga pendirian unit rumah baru.
Selain fokus pada penanganan pascabencana dan evakuasi, revisi Perda ini juga memperketat sistem deteksi dini melalui kewajiban analisis risiko sebelum pembangunan wilayah dimulai.
Jika suatu kawasan memiliki indikator risiko bencana yang tinggi, maka pembangunan di lokasi tersebut tidak boleh dilakukan.
Tidak hanya itu, sinergi penanganan di lapangan juga akan  diperkuat melalui pembentukan Tim Reaksi Cepat (TRC) yang melibatkan kolaborasi antara OPD terkait, pihak kepolisian, hingga elemen masyarakat. Red

Bagikan

Related Posts