Samarinda, Solidaritas- kebakaran hutan dan lahan yang masif terjadi akibat kemarau panjang yang terjadi di Samarinda Kalimantan Timur mendapat perhatian dari anggota Legislatif di Kota Samarinda.
Anggota DPRD Kota Samarinda Arif Kurniawan, mengeluarkan seruan keras terkait penegakan hukum bagi para pelaku pembakaran hutan dan lahan (karhutla). Ia menegaskan bahwa aparat penegak hukum harus tegak, adil, dan tidak boleh tebang pilih dalam mengusut tuntas dalang di balik rusaknya paru-paru Kalimantan.
Isu keadilan ini dinilai Arif sebagai poin paling krusial untuk memutus mata rantai karhutla yang terus berulang.
Arif meminta dengan tegas agar kepolisian dan dinas terkait tidak ragu untuk menyeret pihak-pihak besar yang terlibat. Kerap kali, penegakan hukum di lapangan dinilai publik hanya tajam ke bawah tetapi tumpul ke atas.
Sanksi tegas harus berlaku tanpa pengecualian, menjamin kesetaraan hukum yang setara antara warga kecil dan korporasi besar, serta dijalankan secara transparan dan cepat dari penyelidikan hingga vonis agar dapat dikawal langsung oleh publik.
“Jangan sampai penegakan hukum hanya menyasar masyarakat kecil, sementara oknum korporasi yang memiliki kekuatan ekonomi justru tidak tersentuh,” kritik Arif.
Bagi legislator Kota Samarinda ini, penanganan yang efektif tidak boleh sekadar menunggu api menyala lalu sibuk memadamkannya. Pemerintah dituntut lebih proaktif dalam melakukan mitigasi.
Langkah pencegahan yang didorong meliputi pengawasan ketat pada wilayah dengan tingkat kerawanan karhutla yang tinggi. Selain itu, pemerintah perlu melakukan audit serta evaluasi menyeluruh terhadap kepatuhan perusahaan dalam menjaga izin lingkungan yang mereka kantongi.
Jika ditemukan pelanggaran atau unsur kesengajaan demi menekan biaya pembersihan lahan, sanksi pencabutan izin harus berani diambil.
Arif mengingatkan semua pihak bahwa masa depan lingkungan Kalimantan jauh lebih berharga daripada keuntungan ekonomi jangka pendek yang dinikmati segelintir kelompok.
Kelestarian alam adalah hak bagi generasi mendatang yang tidak boleh digadaikan oleh polusi asap yang menyengsarakan masyarakat.
Hukum dituntut hadir sebagai benteng pertahanan utama untuk melindungi kelestarian alam dan kesehatan masyarakat, bukan justru kalah oleh intervensi kepentingan ekonomi.
“Kalimantan adalah rumah kita dan warisan untuk generasi mendatang. Hukum harus hadir untuk melindungi hutan dan masyarakat, bukan kalah oleh kepentingan ekonomi,” pungkasnya. ADv









