News

Andi Harun Pastikan Insentif Guru Tetap Dibayar, Hanya Satu Bulan yang Tertunda

Bagikan

Samarinda,Solidaritas – Wali Kota Samarinda Andi Harun meluruskan informasi yang beredar di media sosial terkait kabar insentif guru yang disebut belum dibayarkan sejak Mei 2026.

Andi Harun menegaskan, persoalan tersebut bukan menyangkut Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) maupun Tunjangan Profesi Guru (TPG), melainkan insentif guru sebesar Rp700 ribu per bulan.

Hal itu disampaikannya dalam Rapat Mangkupelas di Balai Kota Samarinda, Rabu (9/9/2026).

Menurut Andi Harun, program insentif Rp700 ribu tersebut pada awalnya merupakan kebijakan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dengan sumber anggaran dari APBD provinsi yang disalurkan kepada kabupaten/kota melalui bantuan keuangan.

Namun, ketika pemerintah provinsi menghentikan program tersebut, Pemerintah Kota Samarinda memilih tetapmempertahankannya dengan menggunakan APBD Kota Samarinda.

“Tidak pernah ada masalah di TPP Guru atau di TPG Guru. Yang mungkin dimaksudkan adalah insentif senilai Rp700 ribu tersebut,” ujar Andi Harun.

Ia menyebut, keputusan mempertahankan insentif tersebut bukan perkara mudah di tengah kondisi fiskal daerah yang terbatas. Namun, Pemkot Samarinda menilai insentif tersebut penting untuk membantu meningkatkan kesejahteraan guru.

Program itu juga tidak hanya diberikan kepada guru negeri, tetapi mencakup guru swasta.

Ia menjelaskan, pembayaran insentif dilakukan menggunakan skema triwulanan. Insentif Januari-Maret dibayarkan pada awal April, April-Juni pada Juli, Juli-September pada awal Oktober, sementara Oktober-Desember dibayarkan pada Desember.
Ia memastikan anggaran insentif guru untuk sepanjang 2026 telah dialokasikan dalam APBD Kota Samarinda.

“Seluruh insentif dari Januari sampai Desember itu telah kita alokasikan anggarannya. Jadi pasti akan diterima,” tegasnya.

Menurutnya, hingga saat ini persoalan pembayaran hanya menyisakan satu bulan dari triwulan kedua yang belum dibayarkan. Pemkot Samarinda menargetkan pembayaran tersebut segera dilakukan dalam beberapa hari ke depan.

Ia juga meminta masyarakat tidak langsung menyimpulkan bahwa pemerintah kota menghentikan atau tidak membayar insentif guru.

Ia menjelaskan, penyesuaian waktu pembayaran dilakukan karena pemerintah daerah harus menyesuaikan arus kas.Penerimaan daerah, baik dari transfer pemerintah pusat, bantuan keuangan maupun Pendapatan Asli Daerah (PAD), tidakmasuk secara bersamaan setiap bulan.

“Kalau kita mau bayar sekaligus, duitnya kan masuk secara bertahap,” jelasnya.

Menurut Andi Harun, menjaga kas daerah tetap tersedia menjadi bagian penting dalam tata kelola keuangan. Sebab, APBD tidak hanya digunakan untuk membayar insentif guru, tetapi juga membiayai sektor kesehatan, belanja rutin, belanja modal, serta kebutuhan 30 perangkat daerah.

Ia pun meminta persoalan keterlambatan satu bulan tersebut tidak dibesar-besarkan hingga menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat.

“Kalau insentif guru ini benar-benar untuk triwulan dua hanya bulan Juni yang perlu dibayarkan,” katanya. Red


Bagikan

Related Posts