Samarinda, Solidaritas – Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Soeharto selama ini dikenal sebagai salah satu benteng hijau terpenting di Kalimantan Timur. Letaknya yang strategis kini kian vital, menjadi wilayah penyangga bagi Ibu Kota Nusantara (IKN) yang mengusung konsep kota hutan pintar (Smart Forest City). Namun, di balik rimbunnya pepohonan, aktivitas ilegal diam-diam menggerogoti kawasan konservasi ini.
Baru-baru ini, Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) berhasil merebut kembali lahan seluas 111,71 hektare di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar). Lahan tersebut diduga kuat telah dieksploitasi oleh PT Singlurus Pratama (SLP) untuk aktivitas penambangan batu bara ilegal.
Berdasarkan verifikasi lapangan, perusahaan tersebut terbukti mengeruk isi bumi tanpa memiliki izin Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) yang sah.
Langkah tegas ini tidak main-main. Pemerintah langsung menetapkan potensi denda administratif yang sangat besar, yakni mencapai Rp147,3 miliar. Uang denda ini nantinya wajib disetorkan langsung ke kas negara melalui Kementerian Keuangan RI.
Ketua Pelaksana Satgas PKH, Kuntadi, yang juga menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung RI, menjelaskan bahwa proses eksekusi berjalan sangat transparan dan profesional.
Dimulai dari pencocokan peta digital, pemanggilan manajemen, peninjauan fisik ke lokasi, hingga akhirnya plang penguasaan negara resmi ditancapkan di atas tanah tersebut.
“Penertiban ini merupakan langkah awal dari penataan kawasan hutan yang berkelanjutan,” tegas Kuntadi.
Ia juga berjanji akan terus menyisir dan menindak tegas seluruh aktivitas ilegal, baik perkebunan maupun pertambangan, di hutan-hutan Indonesia tanpa pandang bulu.
Keberhasilan operasi ini membawa angin segar bagi masa depan lingkungan. Juru Bicara Satgas PKH, Barita Simanjuntak, menyebutkan bahwa dampak dari penertiban ini terasa hingga ke tingkat global.
Dengan menyelamatkan hutan tropis di Kalimantan, Indonesia kembali menunjukkan komitmennya di mata dunia dalam melawan deforestasi dan menjaga keanekaragaman hayati.
Secara lokal, penghentian tambang ilegal ini menjadi babak baru bagi pemulihan alam Kukar. Area yang tadinya rusak akibat dikeruk, kini bersiap untuk direklamasi. Lubang-lubang tambang yang menganga akan ditutup kembali agar ekosistem Tahura Bukit Soeharto bisa bernapas lega dan kembali berfungsi sebagai paru-paru hijau yang melindungi wilayah IKN. Red









