Kutai Kartanegara, Solidaritas – Di tengah kepungan kabut asap tebal dan terik kemarau yang sedang melanda Kalimantan Timur, sebuah tindakan nekat berujung jeruji besi terjadi di wilayah perbatasan Ibu Kota Nusantara (IKN).
Seorang pria paruh baya berinisial MDP (47), kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya setelah aksi bersih-bersih lahan yang dilakukannya memicu kebakaran hebat hingga seluas 10 hektare.
Pria asal Muara Badak yang sehari-hari bekerja sebagai wiraswasta ini, tak berkutik saat disergap oleh Unit Reskrim Polsek Loa Janan langsung di lokasi kejadian yang masuk dalam Kawasan Otorita IKN.
Cerita penangkapan Muhammad Daud Pohan—nama lengkap pelaku—bermula dari “mata” satelit di langit. Pada Sabtu (29/8/2026) pagi sekitar pukul 10.00 WITA, layar monitor kepolisian mendeteksi adanya 10 hotspot atau titik api yang menyala merah di kawasan RT 18 Desa Loa Duri Ilir, Kecamatan Loa Janan, Kabupaten Kutai Kartanegara.
“Dari laporan satelit itu, tim kami langsung bergerak cepat menembus lokasi untuk melakukan penyelidikan,” ungkap Kanit Reskrim Polsek Loa Janan, Iptu Dwi Handono, mewakili Kapolsek pada Senin (31/8/2026).
Perjalanan panjang petugas membuahkan hasil sekitar pukul 16.00 WITA. Saat mengintai di sekitar tempat kejadian perkara (TKP), naluri reskrim polisi terusik oleh gerak-gerik mencurigakan seorang pria yang baru saja keluar dari rimbunnya area perkebunan.
Begitu dicegat dan diinterogasi mendalam, pria tersebut langsung mengakui semua perbuatannya.
Kepada polisi, ia mengaku telah memantik api sejak Kamis (27/8/2026) pagi menggunakan sebuah korek api gas. Modus yang digunakan terbilang klasik namun sangat berbahaya di musim kering: menebas semak belukar menggunakan parang, mengumpulkannya, lalu membakarnya begitu saja.
Ironisnya, pembakaran ini dilakukan demi membuka lahan perkebunan pribadi. Di tanah yang hangus tersebut, pelaku bahkan sudah mencuri start dengan menanam beberapa bibit buah seperti nanas, petai, hingga jengkol. Namun, api yang diremehkan itu dengan cepat mengamuk akibat embusan angin kemarau.
“Saat kami mengamankan pelaku di lapangan, kobaran api di sekitar TKP sudah meluas tanpa kendali hingga melahap sekitar 10 hektare lahan,” tambah Iptu Dwi Handono menggelengkan kepala.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti yang menjadi saksi bisu petaka hijau tersebut, mulai dari satu bilah parang, dua buah korek api gas, dua buah bibit nanas yang belum sempat ditanam, hingga sebuah flashdisk berisi rekaman video dan foto kondisi sisa-sisa lahan yang membara.
Kini, impian MDP untuk memanen nanas dan petai di kawasan IKN harus kandas. Ia bersama seluruh barang bukti telah dikerangkeng di Mapolsek Loa Janan.
Atas kelalaiannya yang berdampak masif, ia dijerat dengan Pasal 308 ayat 1 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, Subsider Pasal 108 Jo Pasal 56 UU Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan dengan ancaman hukuman yang tidak main-main.
Di akhir penjelasannya, Iptu Dwi Handono menyelipkan pesan mendalam bagi seluruh masyarakat. Di tengah kondisi alam Kaltim yang sedang rentan dan diselimuti kabut asap, kesadaran bersama adalah tameng utama.
“Kami ingatkan dengan sangat, jangan pernah sembarangan membakar lahan dengan alasan apa pun. Dampaknya merugikan banyak orang, dan hukumannya sangat tegas,” pungkasnya.









