Kota Samarinda

Kuasa Hukum Kasus PT JMB Sebut Sengketa Lahan Transmigrasi Murni Urusan Perdata

Bagikan

Samarinda, Solidaritas – Penasehat Hukum para terdakwa kasus dugaan korupsi PT JMB  menilai tuntutan jaksa Penuntut Umum salah alamat, dalam esepsinya yang dibacakan para penasehat hukum terdakwa membantahtuduhan jaksa penuntut umum kepada mantan Direktur PT Jembayan Muarabara, Ginarsa Tandinegara, bersama Dany Aswin, Budiono Tambun, dan empat mantan Kepala Dinas Pertambangan Kutai Kartanegara melakukan penambangan ilegal tanpa izin di lahan transmigrasi negara seluas 302,472 hektare sepanjang 2008–2012.

Dalam Esepsinya kuasa hukum terdakwa menilai kasus ini merupakan ranah perdata dan salah sasaran (error in persona) karena kliennya hanya direktur pekerja, bukan pemilik korporasi, sehingga meminta majelis hakim membatalkan tuntutan demi hukum.

Ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Samarinda mendadak tegang pada Selasa (28/7/2026). Di bawah tatapan Majelis Hakim yang dipimpin Jimmy Tanjung Utama, sebuah megaskandal dugaan korupsi sektor pertambangan yang menyeret raksasa PT JMB Group akhirnya mulai dikuliti ke permukaan.

Kasus yang bergulir sejak belasan tahun lalu ini bukan perkara biasa. Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Kaltim langsung tancap gas dengan membacakan dakwaan fantastis, dugaan penambangan ilegal senilai Rp6,16 triliun yang dilakukan di atas tanah negara.

Sengkarut ini bermula pada kurun waktu 2008 hingga 2012. Tiga mantan petinggi perusahaan, yakni Ginarsa Tandinegara, Dany Aswin, dan Budiono Tambun, dituduh membobol benteng hukum demi mengeruk isi bumi.

Jaksa membeberkan bahwa aktivitas pengerukan batubara masif dilakukan di atas Wilayah Pengembangan Transmigrasi Hak Pengelolaan (HPL) Nomor 01 Separi, Kabupaten Kutai Kartanegara.

Lahan seluas 302,472 hektare yang mencakup sekitar 147 Sertifikat Hak Milik (SHM) warga transmigrasi diduga dibebaskan secara sepihak tanpa akta jual beli sah dan tanpa restu dari Direktorat Jenderal Transmigrasi.

Dari lahan tumpang tindih tersebut, dua anak usaha mereka berhasil memproduksi lebih dari 12,4 juta metrik ton batubara. “Nilai hasil produksi sekitar Rp6,16 triliun yang diduga menjadi bagian dari perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi,” tegas JPU di ruang sidang.

Tak hanya para bos tambang, pusaran kasus ini ikut menyeret empat mantan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kukar yang menjabat bergantian sejak 2008 hingga 2012. Mereka dinilai melakukan pembiaran dan menutup mata atas tumpang tindih lahan subur tersebut.

Seusai jaksa menuntaskan pembacaan berkas dakwaan yang tebal, riak perlawanan langsung datang dari kubu terdakwa. Sabri Noor Herman, Kuasa Hukum Ginarsa Tandinegara, secara tegas menyatakan keberatan dan langsung mengajukan nota penolakan (eksepsi).

Di hadapan awak media, Sabri menilai kejaksaan telah melakukan kekeliruan besar dalam menentukan subjek hukum atau error in persona.

“Kerugian hampir Rp6,1 triliun itu dikaitkan kepada terdakwa secara pribadi. Padahal JMB Group adalah perseroan. Klien kami ini hanya direktur pekerja yang digaji, bukan pemilik perusahaan yang menikmati seluruh keuntungan tersebut,” sanggah Sabri.

Kubu terdakwa juga menilai ada aroma kriminalisasi dalam perkara ini. Menurut mereka, masalah tumpang tindih lahan dengan kawasan transmigrasi murni merupakan urusan hukum perdata, bukan pidana korupsi.

Apalagi, perusahaan beroperasi dengan mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP) resmi, memiliki dokumen lingkungan hidup, serta tertib membayar royalti dan pajak kepada kas negara selama bertahun-tahun.

“Kalau aktivitas ini dianggap ilegal, lalu mengapa negara mau menerima royalti dan penerimaan lainnya dari perusahaan? Sebelum menambang, perusahaan juga sudah membebaskan lahan berdasarkan hak garap masyarakat. Jadi, kami meminta majelis hakim menyatakan dakwaan tidak jelas (obscuur libel) dan mengandung Salah Tangkap,” ketuk Sabri.

Sidang raksasa ini akhirnya ditunda oleh majelis hakim untuk memberikan kesempatan bagi lima terdakwa lainnya mengajukan eksepsi, sebelum jaksa memberikan jawaban pamungkas. Di balik dinding ruang sidang, publik kini menanti akhir dari drama hukum: apakah ini ketegasan negara menyikat mafia lahan, ataukah kekeliruan bidik yang dipaksakan? Red


Bagikan

Related Posts