Samarinda, Solidaritas- Panitia Khusus (Pansus) III DPRD Kota Samarinda saat ini sedang gencar menggodok Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Sempadan Sungai. Aturan ini dirancang khusus untuk menertibkan bangunan yang melanggar batas bibir sungai, yang selama ini menjadi salah satu pemicu utama banjir di Kota Tepian.
Langkah ini diambil setelah Pansus III melakukan inspeksi mendadak ke sejumlah titik krusial. Dalam tinjauan lapangan tersebut, para anggota dewan menemukan realitas yang memprihatinkan, banyak saluran air alami yang menyempit drastis akibat terhimpit bangunan.
Kondisi ini terlihat jelas di kawasan Jalan Siradj Salman dan Pasar Ijabah. Di Pasar Ijabah, sebagian bangunan pasar bahkan nekat berdiri kokoh tepat di atas aliran sungai. Sementara di Jalan Siradj Salman, banyak warga yang mengira aliran air di dekat pemukiman mereka hanyalah parit biasa.
Namun setelah diverifikasi, titik-titik tersebut nyatanya adalah badan sungai yang tertutup bangunan hingga memicu genangan air saban kali hujan deras melanda.
Melihat kompleksitas masalah tersebut, Sekretaris Komisi III DPRD Kota Samarinda dari fraksi Partai Golkar, Arie Wibowo, kepada wartawan saat sosialisasi program DPRD Kota Samarinda di kantor PWI Kaltim kamis (23/07/2025) mengatakan bahwa regulasi ini dibuat untuk menyelaraskan pembangunan dengan kelestarian lingkungan hidup.
Komisi III yang membidangi pembangunan, infrastruktur, tata ruang, dan lingkungan hidup, merumuskan empat strategi utama bersama Pemkot Samarinda menetapkan kembali garis sepadan sungai yang realistis seperti menetapkan Jarak aman dipangkas menjadi 5 hingga 10 meter saja dari bibir sungai demi menyesuaikan padatnya pemukiman warga.
Kemudian Pansus juga akan melakukan dentifikasi Alih Fungsi Lahan tujuanya agar pemerintah bisa melacak kembali aset badan air yang beralih fungsi menjadi daratan atau tertutup bangunan.
Pansus juga akan meminta agar pemerintah memberikan ganti untung kepada masyarakat dan harapannya kompensasi finansial disiapkan bagi pemilik bangunan sah yang terdampak penertiban berdasarkan verifikasi sertifikat resmi.
Ari menegaskan bahwa fokus pansus hanya pada 15 jalur air yakni memprioritaskan penyelamatan Sungai Karang Mumus serta 14 anak sungainya yang paling sering tersumbat.
Jika sudah disahkan lanjur Ari, Raperda ini diharapkan menjadi payung hukum kuat bagi Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) serta Satpol PP Kota Samarinda.
Eksekusi lapangan seperti relokasi dan penataan ulang bantaran sungai diharapkan dapat berjalan legal, rapi, tanpa mengorbankan hak-hak dasar masyarakat. Adv









