News

Biang Keladi Mati Lampu Terungkap, PLN Samarinda Janji Batasi Durasi Pemadaman

Bagikan

Samarinda, Solidaritas – Seminggu terakhir, warga Kota Samarinda harus akrab dengan jadwal pemadaman listrik bergilir. Menjawab keluhan masyarakat, PT PLN UP3 Samarinda akhirnya buka suara. Biang keladi dari padamnya aliran setrum ini rupanya bersumber dari gangguan pada Pembangkit Listrik Tenaga Gas dan Uap (PLTGU) yang hingga kini masih terus dikebut proses perbaikannya.
Namun, warga tidak perlu khawatir berlebihan. PLN memastikan durasi pemadaman bergilir ini dibatasi maksimal tiga jam untuk sekali padam.
Saat ditemui di kantornya di Jalan Gajah Mada pada Senin (29/6/2026), Manager PLN UP3 Samarinda, Adrian Sitompul, menjelaskan bahwa langkah pahit ini terpaksa diambil.
Pemadaman bergilir menjadi opsi satu-satunya demi menjaga keandalan sistem kelistrikan interkoneksi di wilayah Kalimantan Timur hingga Kalimantan Utara agar tidak tumbang total.
“Penyebab utamanya terganggunya PLTGU untuk saat ini. Mengenai detail kerusakannya, apakah pada mesin, boiler, atau piston, kami belum bisa memastikan secara rinci karena satu sistem disokong oleh banyak pembangkit,” terang Adrian.
Ia juga meluruskan isu yang beredar di masyarakat. Gangguan teknis ini murni masalah mesin kelistrikan lokal dan sama sekali tidak berkaitan dengan kelangkaan pasokan batu bara yang sempat memicu pemadaman di Pulau Jawa dan Bali. Stok energi untuk pembangkit di Kaltim dipastikan berada di posisi yang sangat aman.
Saat ini, petugas di lapangan sedang bekerja keras melakukan pembenahan dengan target sistem kembali normal pada Juli 2026 nanti. Adrian berharap proses ini bisa selesai lebih awal dari jadwal agar aktivitas harian warga, terutama para pelaku usaha yang merugi, bisa kembali berjalan optimal.
Selama masa perbaikan ini, skema pemadaman diatur bergilir setiap dua hingga tiga hari sekali untuk tiap pelanggan. Meski demikian, PLN menerapkan pengecualian ketat untuk fasilitas vital kemanusiaan. Rumah sakit dan pusat layanan medis mendapatkan prioritas utama untuk bebas dari pemadaman demi menjamin pelayanan kesehatan tetap aman.
Sebagai bentuk tanggung jawab, PLN menyampaikan permohonan maaf yang mendalam atas ketidaknyamanan ini. Bagi warga yang areanya terdampak parah hingga melebihi batas Tingkat Mutu Pelayanan (TMP) sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 27 Tahun 2017, PLN memastikan mereka berhak mendapatkan ganti rugi.
“Otomatis ada namanya kompensasi TMP di situ, dan TMP ini harus kita hitung per pelanggan,” pungkas Adrian. Untuk memantau jadwal pemadaman harian, warga diimbau memantau kanal resmi PLN atau grup WhatsApp Unit Layanan Pelanggan (ULP) masing-masing. Red

Bagikan

Related Posts