BALIKPAPAN – Asa keluarga untuk melihat kembali MRP (7) dalam kondisi bernyawa pupus sudah. Bocah asal Sangatta, Kutai Timur (Kutim), yang dilaporkan hilang sejak Senin (1/6/2026) lalu, ditemukan tewas mengapung di perairan belakang Masjid Agung Al Farouq, Bukit Pelangi, Sangatta Utara, Rabu (3/6/2026) siang.
MRP ternyata menjadi korban penculikan dan pembunuhan berencana oleh seorang oknum ojek online (ojol) berinisial MY (32). Motif ekonomi menjadi pemicu aksi nekat pelaku yang menuntut uang tebusan Rp200 juta demi melunasi utang bank.
Kapolda Kaltim Irjen Pol Endar Priantoro memimpin langsung konferensi pers di Gedung Mahakam Mapolda Kaltim, Kamis (4/6/2026). Ia menyampaikan rasa duka cita mendalam dan berjanji akan mengusut tuntas kasus hukum ini.
“Kami menyampaikan belasungkawa sedalam-dalamnya. Kami berkomitmen mengungkap seluruh fakta dan menuntaskan proses hukum terhadap pelaku,” tegas Irjen Pol Endar.
Secara terpisah, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kaltim Kombes Pol Jamaluddin Farti menjelaskan bahwa kronologi bermula saat korban hilang saat bermain di Jalan Pasundan, Sangatta, Senin malam.
Saksi melihat korban dibonceng pria berjaket ojol mengendarai motor Scoopy putih. Setelah keluarga melapor ke Polres Kutim pada Selasa dini hari, tim gabungan langsung melacak CCTV dan berhasil meringkus MY di Jalan Sultan Hasanuddin, Balikpapan Barat, pada Selasa malam pukul 20.30 WITA.
Modus pelaku adalah membujuk korban dengan alasan mengajak memancing, lalu mengirim surat kaleng berisi tuntutan tebusan Rp200 juta lewat kurir ojol lain ke rumah korban.
Pelaku sempat mencoba mengelabui petugas dengan mengaku meninggalkan korban di Taman Venus, namun jasad korban akhirnya ditemukan mengapung di rawa belakang masjid agung keesokan harinya.
Polisi kini telah mengamankan barang bukti berupa motor, helm, jaket ojol, serta potongan kardus surat tebusan. Atas perbuatannya, MY dijerat pasal berlapis tentang penculikan dan pembunuhan berencana dengan ancaman maksimal hukuman mati. Red









