DPRD Samarinda

DPRD Samarinda Perketat Pengawasan WFH ASN, Kerja di Rumah Bukan Berarti Libur

Bagikan

Samarinda, Solidaritas – DPRD Kota Samarinda memperketat pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Samarinda. Langkah ini diambil untuk memastikan produktivitas tetap terjaga meski bekerja secara fleksibel.
Sekretaris Komisi I DPRD Samarinda, Ronal Stephen Lonteng, menegaskan bahwa WFH merupakan penyesuaian lokasi kerja, bukan hari libur. Ia meminta ASN tetap menjalankan tugas secara profesional dan optimal.
“WFH itu bukan hari libur. ASN harus tetap bekerja dengan ritme yang sama seperti saat berada di kantor,” tegas Ronal.
Ia menjelaskan, kebijakan WFH hanya diperuntukkan bagi Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang tidak bersentuhan langsung dengan pelayanan publik. Sektor pelayanan dasar tetap diinstruksikan berjalan normal tanpa gangguan.
Meski tingkat kepatuhan ASN dilaporkan mencapai 93,8 persen, DPRD menemukan adanya ketimpangan pada kualitas pelaporan kerja. Berdasarkan data dashboard digital Pemkot Samarinda, sistem pelaporan dinilai belum berjalan maksimal. Sejumlah instansi seperti Dinas Perikanan, DP2PA, hingga Sekretariat DPRD Samarinda menjadi sorotan karena tercatat minim aktivitas pelaporan.
“Kalau pelaporan kosong, kita perlu tahu apakah ini masalah teknis sistem atau memang kinerjanya yang tidak berjalan,” lanjutnya.
Ronal menambahkan, indikator utama keberhasilan WFH bukan sekadar absensi virtual, melainkan responsivitas. Selama jam kerja, ASN wajib siaga merespons instruksi pimpinan. Ia mendorong evaluasi menyeluruh agar kebijakan WFH tidak menjadi celah penurunan kinerja di lingkungan Pemkot Samarinda. ADV

Bagikan

Related Posts