Tim penyidik bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur menggeledah kantor Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalimantan Timur, Jalan MT Haryono, Samarinda, Senin (16/3) sore.
Tim penyidik mulai melakukan penggeledahan sekitar pukul 14.00 Wita dan berlangsung kurang lebih selama empat jam. Dalam kegiatan itu, penyidik memeriksa sejumlah ruangan serta mengamankan berbagai dokumen yang diduga berkaitan dengan perkara yang tengah diselidiki.
Dari hasil penggeledahan itu, tim berhasil membawa sejumlah dokumen penting serta barang bukti elektronik untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim Toni Yuswanto menerangkan, barang bukti yang ditemukan akan segera disita dan dianalisis oleh tim penyidik guna memperkuat proses penyidikan perkara tersebut.
“Tim penyidik berhasil mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik yang berkaitan dengan perkara yang sedang ditangani, untuk selanjutnya dilakukan penyitaan dan pendalaman,” kata Toni dalam keterangannya, Selasa (16/3).
Dijelaskan Toni, penggeledahan dilakukan untuk mencari serta mengumpulkan alat bukti yang diperlukan, agar penyidik dapat membuat terang dugaan tindak pidana yang terjadi.
Langkah tersebut juga merupakan bagian dari proses pembuktian perkara sebagaimana diatur dalam Pasal 112 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.
“Kami masih melakukan penyelidikan dan masih mendalami berbagai dokumen yang telah diamankan guna mengungkap lebih jauh dugaan penyimpangan dalam aktivitas pertambangan tersebut,” jelas Toni. Red









