Samarinda, Solidaritas – Wali Kota Samarinda, Andi Harun, mengungkap adanya kejanggalan serius dalam pengelolaan Perumahan Korpri di Jalan APT Pranoto, Samarinda Seberang. Dalam rapat koordinasi yang digelar Rabu (11/3/2026), terungkap fakta mengejutkan mulai dari selisih puluhan bangunan hingga dugaan tumpang tindih sertifikat di atas aset milik Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda.
Persoalan yang telah mengendap selama belasan tahun ini mencuat setelah dilakukan inventarisasi fakta dan status hukum lahan seluas 12,7 hektare tersebut oleh BPKAD Samarinda bersama tim TWAP.
Kabid Aset BPKAD Samarinda, Yusdiansyah, menjelaskan bahwa lahan tersebut dibeli Pemkot secara bertahap pada 2006 (8,5 hektare) dan 2007-2008 (4,2 hektare) untuk hunian PNS. Namun, hingga kini status tanah masih sah milik Pemkot Samarinda, sementara penghuni hanya memegang SK Penunjukan, bukan sertifikat hak milik.
Kerancuan muncul terkait nilai rumah sebesar Rp135 juta per unit. Berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada 2018, ditegaskan bahwa nominal tersebut hanya untuk biaya pembangunan rumah tipe 54 oleh pengembang PT Tuna Satria Muda, dan tidak termasuk harga tanah.
Kejanggalan paling mencolok ditemukan pada jumlah fisik bangunan. Sesuai SK Penunjukan resmi, seharusnya hanya ada 115 unit rumah yang dibangun. Namun, hasil pengecekan lapangan menunjukkan terdapat 171 bangunan rumah.
“Ada selisih sekitar 56 unit yang tidak tercantum dalam daftar penerima resmi. Diduga kuat terjadi persekongkolan pihak-pihak terlibat yang memerlukan pengusutan lebih lanjut, baik secara administratif maupun pidana,” tegas Andi Harun saat meninjau langsung lokasi, Rabu (11/3/2026).
Selain masalah jumlah bangunan, Pemkot juga menemukan adanya penerbitan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) baru yang diduga menjadi dasar terbitnya sertifikat hak milik (SHM) di atas lahan Pemkot.
Andi Harun menginstruksikan jajarannya untuk menelusuri asal-usul dokumen tersebut, mulai dari kelurahan penerbit hingga proses administrasi di belakangnya.
Menyikapi sengkarut ini, Wali Kota Samarinda memberikan waktu satu pekan bagi tim investigasi untuk mengumpulkan dokumen dan memverifikasi seluruh temuan lapangan.
“Jika hasil investigasi menemukan indikasi pelanggaran hukum yang kuat, kami akan menyiapkan laporan pidana ke Kejaksaan untuk diproses lebih lanjut. Kita tidak akan membiarkan aset negara disalahgunakan,” tandasnya.
Peninjauan lapangan ini juga diikuti oleh jajaran BPKAD, Camat, Lurah, dan tim ahli guna memastikan kondisi riil kawasan yang kini diduga pembangunannya telah melampaui ketentuan hukum yang berlaku. Red








