Samarinda , Solidaritas – Janji PT PLN untuk memberikan kompensasi kepada pelanggan akibat pemadaman listrik massal mendapat sorotan tajam di Kota Samarinda. Meski langkah tersebut patut diapresiasi sebagai bentuk tanggung jawab perusahaan, meski nominal kompensasi yang diberikan dinilai belum sebanding dengan kerugian nyata yang diderita masyarakat, terutama para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang sangat bergantung pada aliran listrik.
Ketua DPRD Kota Samarinda, Helmi Abdullah, mengungkapkan bahwa bagi para pelaku usaha kecil, listrik adalah urat nadi produksi. Ketika sakelar padam, seluruh aktivitas ekonomi otomatis lumpuh, memicu kerugian materi yang tidak sedikit.
“Ya, saya kira kan itu inisiatif dari PLN. Saya kira ya patut kita syukuri, mereka masih punya tanggung jawab untuk itu,” ujar Helmi pada Sabtu (31/10/2026).
Namun, Helmi menegaskan bahwa persoalan ini bukan sekadar hitung-hitungan nominal ganti rugi. Di mata masyarakat dan pelaku UMKM, yang paling utama adalah stabilitas pasokan listrik agar roda usaha mereka bisa terus berputar tanpa gangguan.
“Kalau bicara pantas atau tidak, ya saya kira enggak pantas sih karena masyarakat tuh menginginkan dengan adanya listrik itu semua aktivitas bisa berjalan,” lanjut Helmi. Beliau
menambahkan, bagi sektor UMKM yang seluruh alat produksinya mengandalkan daya listrik, kompensasi dalam bentuk potongan tarif atau sejenisnya jelas tidak akan pernah menutup biaya kerugian akibat kehilangan pelanggan atau rusaknya bahan baku. “Artinya kalau bicara dikasih imbalan ya pasti enggak sesuai,” tegasnya.
Melalui momentum ini, DPRD Kota Samarinda mendesak PLN untuk tidak hanya fokus pada pemberian ganti rugi pasca-kejadian, melainkan lebih serius dalam meningkatkan kualitas pelayanan dan memperkuat sistem mitigasi.
Langkah antisipasi dinilai jauh lebih krusial agar pemadaman serupa tidak terus terulang dan menjadi momok menakutkan bagi pertumbuhan ekonomi kreatif di Samarinda.
“Nah, maka harapan kita mudah-mudahan ke depan PLN itu bisa lebih menjaga, artinya mengatasi gangguan itu sehingga masyarakat tidak dirugikan,” pungkas Helmi.
Sementara itu Manager UP3 PLN Samarinda, Adrian Sitompul saat menerima aksi mahasiswa di kantornya, mengatakan perusahaan akan mengevaluasi kemungkinan pemberian kompensasi sesuai regulasi.
Ketentuannya mengacu pada Permen ESDM Nomor 27 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah melalui Permen ESDM Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tingkat Mutu Pelayanan dan Biaya yang Terkait dengan Penyaluran Tenaga Listrik.
“Terkait kompensasi, regulasinya sudah jelas. Kami akan melakukan evaluasi dan menyampaikan hasilnya kepada pihak internal untuk memastikan ketentuan yang berlaku. PLN patuh terhadap regulasi dan akan mengikuti aturan yang ada,” kata Adrian dihadapan massa.
Dia menegaskan, apabila berdasarkan ketentuan terdapat kompensasi yang harus diberikan kepada masyarakat, PLN akan mengikuti aturan tersebut. Adrian juga menyebut persoalan kelistrikan telah dibahas dalam sejumlah pertemuan bersama pemerintah daerah dan pihak terkait pada 7 dan 14 Oktober lalu.
Meski demikian, PLN belum menyampaikan kepastian mengenai besaran maupun waktu pemberian kompensasi. Evaluasi akan dilakukan dengan mengacu pada ketentuan tingkat mutu pelayanan yang berlaku.
“Kami tentu tidak ingin masyarakat terus dirugikan akibat pemadaman seperti ini. Kalau listrik terus padam, saya yakin teman-teman mahasiswa juga merasa tidak nyaman dan aktivitasnya terganggu. Ibu rumah tangga terganggu, begitu juga kegiatan pendidikan,” pungkasnya. Red









