Kutai Kartanegara, Solidaritas – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara, melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), terus memperkuat sinergi antara pemerintah daerah, perangkat desa, dan lembaga teknis. Kolaborasi ini diharapkan mampu mempercepat proses penetapan desa definitif tanpa mengabaikan kualitas dan legalitasnya.
Upaya ini diwujudkan dengan mengadakan kegiatan evaluasi desa persiapan di Ruang Rapat DPMD Kukar, pada Kamis dan Jumat (6-7/11/2025).
Dalam forum tersebut, pembahasan diarahkan pada efektivitas penyelenggaraan pemerintahan desa serta validasi batas wilayah yang melibatkan Badan Informasi Geospasial (BIG) sebagai mitra teknis.
Kepala Dinas DPMD Kukar, Arianto, menegaskan bahwa tahapan evaluasi ini bukan sekadar prosedur administratif, tetapi langkah penting untuk memastikan kesiapan desa secara menyeluruh.
“Kita ingin semakin menghadirkan tata kelola pemerintahan desa yang profesional dan tertib hukum,” kata Arianto.
Melalui kegiatan ini, Arianto berharap dapat memperkuat sinergi antar pihak terkait. Kolaborasi tersebut diharapkan mampu mempercepat proses penetapan desa definitif, sehingga desa-desa di Kukar dapat memiliki status hukum yang jelas dan dapat meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
DPMD Kukar terus menunjukkan komitmennya dalam memperkuat status hukum desa persiapan. Melalui evaluasi menyeluruh, seluruh kepala desa persiapan dikumpulkan untuk meninjau kelengkapan administrasi dan batas wilayah sebagai langkah menuju pengesahan desa definitif.
Arianto mengemukakan masih banyak masalah yang dihadapi berbagai desa saat ini, padahal proses menuju desa definitif sedang berjalan. Ia mencontohkan Desa Mangkurawang Darat, yang dinilai telah menunjukkan kemajuan signifikan namun masih memerlukan penyempurnaan dalam aspek administratif dan kejelasan batas wilayah.
Pada pertemuan itu, perwakilan dari BIG turut memberikan paparan teknis terkait penggunaan peta dasar dan titik koordinat berbasis geospasial. Pendekatan tersebut diharapkan dapat mencegah potensi sengketa batas wilayah antar desa sekaligus memperkuat dasar hukum pengesahan desa baru.
“Pada kesempatan ini BIG turut memberikan paparan teknis terkait penggunaan peta dasar dan titik koordinat berbasis geospasial untuk mencegah potensi sengketa batas wilayah antar desa,” jelas Arianto.
Lebih lanjut, mantan Camat Muara Wis ini mengatakan bahwa DPMD Kukar berkomitmen memastikan setiap proses evaluasi berjalan transparan. Kejelasan status hukum desa memiliki implikasi besar terhadap efektivitas penyelenggaraan pemerintahan.
“Kami ingin seluruh desa persiapan di Kukar benar-benar siap naik status, bukan hanya dari sisi dokumen, tetapi juga dari kapasitas kelembagaannya,” tegasnya.
“Kita ingin semakin menghadirkan tata kelola pemerintahan desa yang profesional dan tertib hukum,” tutupnya. ADM/DPMD Kukar/IL










