Kutai Kartanegara,Solidaritas – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) mendukung profesionalisme dan transparansi dalam proses rekrutmen perangkat desa.
DPMD Kukar memberikan fasilitasi teknis kepada desa-desa yang mengajukan permohonan pelaksanaan penjaringan perangkat desa sesuai kebutuhan jabatan.
Kepala Dinas DPMD Kukar, Arianto, menjelaskan bahwa setiap proses penjaringan perangkat desa telah mengikuti standar profesional dan prosedur resmi yang diatur dalam regulasi daerah.
DPMD Kukar membantu dengan menyiapkan soal-soal ujian tertulis untuk para calon perangkat desa yang telah mendaftar di masing-masing desa.
“Biasanya kepala desa mengajukan permohonan kepada kami untuk difasilitasi dalam proses penjaringan perangkat desa, menyesuaikan dengan kebutuhan jabatan yang kosong,” Kata Arianto kepada media jumat (13/6/2025)
Lebih lanjut Arianto mengatakan bahwa DPMD Kukar, melalui Bidang Administrasi Pemerintahan Desa, akan membantu dengan menyiapkan soal-soal ujian tertulis untuk para calon perangkat desa yang telah mendaftar di masing-masing desa.
Sejak tahun 2023, proses seleksi telah dilakukan secara online menggunakan platform digital sederhana seperti Google Form.
Hal ini bertujuan untuk menjaga transparansi dan menghindari potensi intervensi dan manipulasi data.
“Kami ingin menjaga agar proses ini tidak hanya transparan tapi juga adil. Soal ujian hanya diketahui tim penyusun, dan prosesnya tidak bisa diintervensi pihak manapun. Kami pastikan semua peserta memiliki kesempatan yang sama,” tegasnya.
Proses rekrutmen ini berdasarkan kebijakan yang telah diatur secara hukum melalui Peraturan Bupati Kutai Kartanegara Nomor 40 Tahun 2022 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa. Peraturan ini memastikan bahwa proses rekrutmen perangkat desa dilakukan secara profesional dan transparan.
Dengan sistem penjaringan yang semakin akuntabel, DPMD Kukar berharap dapat menciptakan sumber daya aparatur desa yang kompeten, berintegritas, dan benar-benar memahami tugas-tugas pemerintahan desa.
Langkah ini mencerminkan upaya nyata pemerintah daerah dalam membangun tata kelola pemerintahan desa yang baik, bersih, dan bertanggung jawab.
“Siapapun yang mendaftar dan menguasai materi, akan memiliki peluang besar untuk lolos. Kami ingin perangkat desa yang terpilih benar-benar hasil dari proses seleksi yang profesional dan bukan karena kedekatan atau titipan,” tutup Arianto. ADV/DPMD Kukar/IL










