Samarinda, Solidaritas- Pasca putusan Mahkamah Konstitusi tentang penganuliran hasil pemilihan umum 2024, Pemerintah Propinsi Kalimantan Timur akan mempersiapkan pejabat sementara di dua Kabupaten yang dipastikan terjadi kekosongan kepala daerah.
Dua kabupaten, yakni Kutai Kartanegara (Kukar) dan Kabupaten Mahakam Ulu (Mahulu) telah diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi telah memutuskan untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) setelah MK mendiskualifikasi pasangan calon Edi Damansyah dan Rendi Solihin di Kabupaten Kukar dan Owena Mayang Shari Belawan dan Stanislaus Liah di Kabupaten mahakam Ulu dari kepesertaan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Mahulu Tahun 2024.
Seno Aji Wakil Gubernur Kaltim kepada wartawan mengatakan bahwa setelah adanya putusan dari MK, pihaknya akan segera menyiapkan Pjs di dua Kabupaten yang dipastikan terjadi kekosongan kepala daerah.
“Ini yang akan kita lakukan, tetapi kita lihat sesuai kebutuhan masing-masing kabupaten,” jelasnya.
Sementara itu berdasarkan hasil keputusan Mahkamah Agung yang dibacakan Hakim Mahkamah Konstitusi Suhartoyo menyatakan bahwa pihaknya menolak eksepsi termohon dan eksepsi pihak terkait lainnya.
“Mengabulkan permohonan pemohon (Dendi Suryadi – Alif Turiadi) untuk sebagian,” kata Suhartoyo.
Suhartoyo juga menyatakan pembatalan hasil keputusan KPU Kukar Nomor 1893 pada tanggal 6 Desember 2024, juga keputusan penetapan pasangan calon dan nomor urut Pilkada Kukar 2024.
Namun dalam keputusanya Mahkamah Konstistusi tidak mendiskualifikasi seluruhnya, MK masih memberi kesempatan untuk partai pengusung untuk mengganti Edi Damansyah, tanpa mengganti Rendi Solihin sebagai calon wakil bupati.
Kemudian memerintahkan KPU melangsungkan Pemilihan Suara Ulang alias PSU Pilkada Kukar 2024, tanpa mengikutsertakan Edi Damanysah.
Selain itu Mahkamah Konstitusi (MK) juga memutuskan mendiskualifikasi pasangan calon (paslon) bupati dan wakil bupati Mahakam Ulu, Kalimantan Timur, Owena Mayang Shari Belawan dan Stanislaus Liah karena terbukti melakukan pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) pada Pilkada serentak 2024.
Mahkamah dalam pertimbangannya menyatakan Owena-Stanislaus terbukti membuat kontrak politik dengan ketua rukun tetangga (RT) di wilayah itu. Kontrak politik itu ditandatangani 28 ketua RT dari 18 desa di 5 kecamatan pada Kabupaten Mahakam Ulu.
Atas dasar itu, MK memerintahkan KPU Kabupaten Mahakam Ulu untuk melakukan PSU tanpa mengikutsertakan Owena-Stanislaus. Namun, Mahkamah menyatakan KPU harus terlebih dahulu membuka kesempatan kepada partai pengusung Owena-Stanislaus mengajukan pasangan calon yang baru. Red









