Kriminal

Polisi Tangkap “Tikus” di Kantor SN Cargo

Bagikan

Samarinda, Solidaritas – Hati hati jika membeli handphone atau smarphone dengan harga murah saat ini pasalnya, jajaran kepolisian Polsekta Sungai Pinang Samarinda, Kalimantan Timur berhasil menangkap “Tikus” seorang pria di Samarinda yang menjual barang curiannya dengan harga murah.

Ironisnya aksi pencurian dilakukan AS (28) warga Samarinda Seberang , di tempat dia berkerja sehari hari, warga Bung Tomo Samarinda Seberang ini mengambil barang kiriman orang lain di tempat kerjanya di SN Cargo di jalan DI Panjaitan Kelurahan Lempake Kecamatan Samarinda Utara.

Kapolsek Sungai Pinang AKP Aksarudin Adam kepada media melalui telpon selulernya mengatakan pasca menerima laporan pencurian tersebut anggota langsung melakukan penyelidikan, dengan mengumpulkan keterangan saksi-saksi serta mencari petunjuk pelaku

” AS berhasil diringkus di Jalan Bung Tomo Kelurahan Sungai Keledang Kecamatan Samarinda Seberang, Selasa (21/1/2025) sekitar pukul 05.42 WITA bersama dengan barang bukti, kami juga melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan 4 orang lainnya,” kata Aksaruddin.

Barang bukti hasil kejahatan , Foto Ist

4 orang lainnya lanjut Aksaruddin berperan sebagai penadah barang curian mereka adalah H (39), A (26), Y (25) dan DS (20).

“Setelah kami mendapatkan petunjuk, anggota langsung mengamankan pemetik dan penadahnya, bersama barang bukti,Jadi tersangka yang kami amankan ini, warga Samarinda Seberang, dan mereka memang saling mengenal,” katanya

Aksarudin mengakui AS dengan leluasa mengambil barang-barang di Kantor SN Cargo lantaran merupakan karyawan di kantor tersebut.

“Dia tahu tempat kunci kantor disimpan, makanya dengan leluasa beraksi, mengambil barang-barang disana,” pungkasnya.

Dalam aksinya, pelaku berhasil mencuri enam unit ponsel merek Samsung dan iPhone, empat unit tablet merek Samsung, serta tujuh unit smartwatch, Sabtu (18/1/2025) sekitar pukul 03.58 WITA.

Awalnya, pelaku datang ke TKP dan mengambil dua anak kunci yang terletak di bawah sekop di depan kantor cargo tersebut. Setelah itu, ia membuka kunci rolling door lalu masuk ke ruang kantor dan menuju ruang kepala cabang menggunakan kunci yang telah diambil.

Selanjutnya, pelaku mengambil satu karung berisi kotak kardus yang di dalamnya terdapat ponsel Samsung Galaxy, iPhone, tablet dan smartwatch di ruang kantor. Barang-barang tersebut kemudian dibawa keluar dan pelaku kembali mengunci pintu serta rolling door.

Setelah melakukan aksi pencurian, pelaku membawa barang-barang itu ke kediaman rekannya, H yang juga ditemani oleh rekan-rekannya yaitu A, Y, dan DA. Barang-barang tersebut langsung dibeli oleh mereka dan hasil penjualannya memberikan pelaku uang sebesar Rp19.500.000.

Kini Akibat perbuatanya AS terancam melanggar pasal 363 jo 362 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. Sementara 4 pelaku lainnya terkena pasal 480 tentang perbuatan membeli, menjual, atau menyimpan barang yang diketahui atau patut diduga berasal dari tindak pidana dengan ancaman 4 tahun penjara. Red

 

 


Bagikan

Related Posts