Samarinda, 200 personil gabungan dari TNI Polri diiapkan untuk pengamanan pelaksanaan Pemilihan Suara Ulang (PSU) di 7 TPS yang ada di Kota Samarinda yang akan berlangsung pada Sabtu (24/2/2024) besok.
Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli menyebutkan akan ada ratusan personel gabungan dari TNI, Polri, satuan setingkat kompi (SSK) Brimob Polda Kaltim dan Linmas yang akan mengawal ketat pelaksaan PSU tersebut.
Ia menyebutkan total ada 200 personel gabungan ditambah dari SSK Brimob Polda Kaltim untuk pengaman ring luar dan di sekitar TPS.
“Hari ini sudah kita kerahkan untuk pengawalan pendistribusian kotak suara ke 7 TPS tersebut,” kata Kombes Pol Ary Fadli, Jumat (23/2/2024).
Untuk mekanisme pengamanan dikatakannya sama dengan Pemilu 14 Februari 2024 lalu, seluruh personel pengamanan disebar untuk pengamanan ring luar dan di sekitar TPS
“Yang penting masyarakat semangat berpartisipasi dalam PSU ini. Kami akan mengamankan,” kata Ary Fadly usai memimpin apel pengamanan pemungutan suara ulang di mako Polresta Samarinda.
Sementara itu Ketua KPU Kota Samarinda mengatakan bahwa pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang sudah siap dilaksanakan sesuai arahan Bawaslu Kota Samarinada.
Seluruh logistik pemilu saat ini sudah di distribusikan ke TPS yang akan menggelar PSU, sabtu (24/2/2024) besok.
Untuk diketahui 7 TPS yang akan menyelenggarakan PSU tersebut adalah sebagai berikut:
1. TPS 95 Kelurahan Lok Bahu, Kecamatan Sungai Kunjang.
2. TPS 17 Kelurahan Mugirejo, Kecamatan Sungai Pinang.
3. TPS 01 Kelurahan Baqa, pelaksanaan di Kelurahan Tenun, Kecamatan Samarinda Seberang.
4. TPS 03 Kelurahan Baqa, pelaksanaan di Kelurahan Tenun, Kecamatan Samarinda Seberang.
. TPS 61 Kelurahan Sempaja Utara, Kecamatan Samarinda Utara,
6. TPS 46 Kelurahan Sambutan, Kecamatan Sambutan.
7. TPS di Kelurahan Temindung Permai kecamatan Sungai Pinang
“Secara teknis pelaksanaan pemilu ulang sama dengan pelaskanaan pemilu pada 14 februari lalu, yang membedakan adalah surat suara yang digunakan merupakan surat suara khusu yang bertuliskan pemungutan suara ulang, hal ini dilakukan untuk menghindari kesalahan teknis yang tidak diinginkan,” kata Firman.
“Nantinya proses perhitungan sampai rekapitulasi perolehan suara tetap sama. Yakni 10 hari setelah pencoblosan,” tegasnya. Red









