Samarinda, Berakhir sudah aktifitas Siswanto alias Egy 36 warga Loa Buah, Kecamatan Sungai Kunjang, Kota Samarinda dalam bisnis jual beli motor murah di wilayah Sebulu Kutai Kartanegara.
Pria yang sehari hari berkerja di kawasan pergundangan jalan Ir Sutami ini diringkus aparat kepolisian Polsekta Sungai Kunjang ditangkap karena Aksi pencurian kendaraan bermotor yang dilakukan Siswanto berhasil diungkap polisi.
Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli Senin (22/1/2024) mengatakan bahwa pelaku ditangkap oleh tim jatanras Polresta Samarinda dan Polsek Sungai Kunjang pada Rabu (17/1/2024) lalu, setelah satu tahun melakukan aksi kejahatan berupa pencurian kendaraan bermotor di sekitar pusat perbelanjaan di jalan Untung Suropati.
“Pelaku menggunakan kunci T dan menyasar sepeda motor yang terparkir di pusat perbelanjaan di Kawasan Untung Suropati, Kelurahan Karang Asam Ulu, Kecamatan Sungai Kunjang,”Kata Ary Fadli.
“Sementara ada enam laporan, tetapi ada 14 unit sepeda motor yang kami amankan, yang berhasil dijual pelaku seharga Rp2,5 juta ke kawasan Sebulu di Kutai Kartanegara,” jelas Ary.
Ary mengatakan bahwa pelaku telah melakukan aksinya sejak awal Januari 2023 lalu dan baru kali ini diamankan oleh polisi.
“Beraksinya sejak Januari 2023, itu ada laporannya,” sebutnya.
Saat beraksi Egy berjalan kaki dari Jalan Ir Sutami tempat ia bekerja menuju ke Jalan Untung Suropati.
“Rata-rata sepeda motor milik karyawan mal yang dicuri, modusnya menggunakan kunci T maupun kunci yang masih menempel. Setelah itu langsung dijual ke Sebulu,” jelas Ary.Red









