Samarinda,Solidaritas – Hubungan darah rupanya tak menjamin sebuah kejujuran. Pepatah “air susu dibalas air tuba” menggambarkan nasib malang yang menimpa seorang warga di Jalan P. Antasari, Samarinda Ulu. Niat baik meminjamkan kendaraan kepada adik kandung justru berakhir di kantor polisi.
Seorang pria berinisial HSN (37) kini harus berurusan dengan hukum setelah tega mengkhianati kepercayaan kakak kandungnya sendiri. Ironisnya, HSN menggunakan “anak” sebagai tameng untuk melancarkan aksi penggelapan sepeda motor pada Sabtu malam (10/01/2026).
Kapolsek Samarinda Ulu, AKP Wawan Gunawan kepada media mengatakan bahwa drama ini bermula saat HSN mendatangi kakaknya dengan raut wajah meyakinkan. Ia mengaku ingin meminjam sepeda motor Honda Scoopy milik sang kakak untuk mengajak anak-anaknya pergi makan malam. Karena merasa yang meminjam adalah adik sendiri, korban tanpa ragu menyerahkan kunci motor merah-hitam tahun 2019 tersebut.
Namun, hingga Minggu pagi (11/01), motor tak kunjung pulang. Titik terang pengkhianatan ini muncul saat korban bertanya kepada keponakannya. Fakta mengejutkan terungkap: sang anak ternyata tidak pernah diajak makan oleh HSN. Menyadari motor senilai Rp12 juta miliknya dibawa kabur, korban yang merasa dikhianati akhirnya memilih jalur hukum dan melapor ke Polsek Samarinda Ulu.
Tak butuh waktu lama bagi Tim Opsnal Reskrim Polsek Samarinda Ulu untuk mengendus keberadaan pelaku. Kurang dari 24 jam sejak laporan masuk, HSN berhasil diringkus pada Minggu malam (11/01) pukul 19.00 WITA di kawasan Jalan P. Antasari Gang 11.
Selain mengamankan HSN, polisi juga menyita barang bukti berupa motor Scoopy milik korban serta dua unit ponsel milik pelaku. Kepada petugas, HSN hanya bisa tertunduk lesu dan mengakui semua perbuatannya.
“Meski memiliki hubungan keluarga, hukum tidak melihat hubungan darah. Modus dengan membawa-bawa alasan anak untuk melakukan tindak pidana merupakan perbuatan yang tidak dapat dibenarkan,” tegas AKP Wawan.
HSN kini harus mendekam di sel tahanan Mapolsek Samarinda Ulu dan terancam dijerat Pasal penggelapan. Kasus ini menjadi pengingat pahit bagi warga agar tetap waspada dan berhati-hati, sekalipun dalam lingkaran keluarga terdekat. Red









