Kutai Kartanegara, Solidaritas – Usulan pembentukan Desa Mangkurawang Darat, sebagai langkah strategis untuk mengoptimalkan pelayanan publik dan percepatan pembangunan di wilayah Kecamatan Tenggarong, terus menunjukkan kemajuan signifikan.
Setelah melalui pembahasan intensif di tingkat kabupaten bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Kartanegara (Kukar), proses pemekaran kini telah mencapai tahapan penilaian di tingkat provinsi.
Sekretaris DPMD Kukar, Muhammad Yusran Darma, mengatakan bahwa provinsi memiliki peran sentral dalam menilai kesesuaian berkas pemekaran sebelum diajukan untuk verifikasi pusat.
“Setelah disetujui DPRD dan Bupati, usulan pemekaran ini akan dievaluasi oleh provinsi. Hasil evaluasi tersebut kemudian disampaikan ke Kementerian Dalam Negeri untuk dilakukan verifikasi dan pemberian kode desa,” kata Yusran Jumat (31/10/2025).
Saat ini, fokus utama adalah evaluasi mendalam oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur. Tahapan ini menjadi langkah krusial untuk menentukan kelayakan usulan pemekaran tersebut sebelum nantinya diteruskan ke pemerintah pusat.
Pemekaran Desa Mangkurawang Darat mengikuti alur regulasi yang ketat dan terstruktur. Tahapan yang sedang berlangsung dan akan dilalui meliputi:
Penilaian Provinsi merupakan tahap saat ini untuk memastikan kelengkapan dan kepatuhan terhadap regulasi yang ada, dilanjutkan dengan Evaluasi Pemprov Kaltim yang melakukan peninjauan menyeluruh terhadap kelayakan usulan.
Kemudian Verifikasi Pemerintah Pusat melakukan pemeriksaan akhir oleh pemerintah pusat, setelah itu Pemberian Kode Desa dengan penerbitan kode unik desa baru oleh Kementerian Dalam Negeri, dan terakhir Penetapan Desa Baru dengan pengesahan resmi oleh Bupati melalui Gubernur.
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMD) Kukar memastikan bahwa usulan pemekaran Desa Mangkurawang Darat telah berupaya maksimal dalam memenuhi berbagai persyaratan yang ditetapkan, meliputi:
- Pemenuhan persyaratan administratif yang lengkap.
- Kesiapan kelembagaan desa untuk menjalankan roda pemerintahan.
- Penetapan batas wilayah yang jelas dan disepakati.
“Jika semua persyaratan sudah terpenuhi dan diverifikasi oleh pemerintah pusat, maka akan diberikan pengakuan dan persetujuan. Setelah itu, Bupati melalui Gubernur akan menetapkan desa baru tersebut,” jelasnya.
Penting untuk dipahami bahwa Desa Mangkurawang Darat baru akan dinyatakan berdiri secara sah dan resmi sebagai desa otonom setelah seluruh proses tuntas. Status ini akan didapatkan ketika kepala desa persiapan resmi dilantik sebagai pejabat awal penyelenggara pemerintahan di desa baru tersebut.
“Desa tersebut baru dinyatakan berdiri secara sah ketika kepala desa persiapan dilantik. Jadi, prosesnya harus berurutan dan sesuai tahapan agar legalitasnya kuat,” tandasnya
Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara optimistis bahwa proses ini akan berjalan lancar, demi terwujudnya pemerintahan desa yang lebih efektif dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat setempat. ADV/DPMD Kukar/IL