Kutai Kartanegara,Solidaritas- Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Kutai Kartanegara bekerja sama dengan Lembaga Kearsipan Daerah (LKD) untuk melaksanakan penilaian arsip usul musnah pada kamis (19 /6/ 2025).
Kegiatan ini bertujuan meningkatkan tata kelola administrasi dan pengelolaan kearsipan di lingkungan DPMD Kukar.
Kepala DPMD Kukar, Arianto kepada media mengatakan bahwa penilaian ini adalah bagian dari program pengelolaan arsip yang telah menjadi agenda bersama seluruh OPD di Kukar.
Salah satu tujuannya adalah melakukan pengusulan pemusnahan arsip yang sudah tidak memiliki nilai guna.
“Hari ini Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) juga mendapatkan jadwal penilaian arsip oleh Dinas Kearsipan. Ini bagian dari program pengelolaan arsip yang dijalankan seluruh OPD. Salah satu aspeknya adalah pengusulan pemusnahan arsip yang sudah tidak berfungsi lagi,” kata Arianto.
DPMD Kukar lanjut Arianto , mengusulkan sejumlah arsip, yang sebagian telah berusia hingga 10 tahun, untuk dinilai kelayakannya.
“Penilaian ini akan menentukan apakah arsip tersebut bisa dimusnahkan sesuai ketentuan atau belum. Kita tinggal menunggu hasilnya dari Dinas Kearsipan,” jelasnya.
Tujuan dan Proses Penilaian Arsip menurut Arianto telah mengacu pada Peraturan Daerah Kukar Nomor 02 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Kearsipan dan Peraturan Bupati Kukar Nomor 73 Tahun 2023 tentang Jadwal Retensi Arsip.
“Kegiatan ini diharapkan dapat menjadi titik awal dalam memperbaiki sistem manajemen arsip di lingkungan DPMD Kukar serta menjadi contoh bagi OPD lainnya dalam melaksanakan pengelolaan arsip secara profesional, akuntabel, dan sesuai regulasi kearsipan yang berlaku,” tegas Arianto.
Dalam kegiatan ini, Arianto menegaskan beberapa bidang yang terlibat untuk dilakukan penilaiaan arsipnya seperti, bidang Administrasi pemerintah desa, bidang kerjasama desa, bidang penataan desa, dan bidang pemberdayaan masyarakat dan pengembangan ekonomi desa.
“Pengalaman DPMD Kukar, kami telah mengalami 8 kali pergantian kepemimpinan sejak terbentuk sebagai Organisasi Perangkat Daerah, dan baru kali ini melakukan penilaian arsip usul musnah,” jelasnya. ADV/DPMD Kukar/IL










