DPMD Kabupaten Kutai Kartanegara

Sempurnakan Kelembagaan Desa dengan Program Strata Daya

Bagikan

Kutai Kartanegara,Solidaritas- Program Strategi Penataan dalam Pemberdayaan Lembaga Kemasyarakatan (Strata Daya) hadir sebagai jawaban atas kebutuhan desa untuk memiliki kelembagaan yang kuat dan legal. Selama ini, banyak organisasi tingkat desa yang beroperasi tanpa legalitas yang jelas, sehingga menghambat efektivitas peran mereka dalam pembangunan desa.

Dengan Strata Daya, organisasi-organisasi ini dapat memperoleh legalitas yang sah, sehingga mereka dapat berfungsi lebih optimal dalam mendukung pembangunan desa. Program ini menjadi langkah strategis dalam meningkatkan kualitas kelembagaan desa dan mendukung pembangunan yang berkelanjutan.

Melalui Strata Daya, desa-desa dapat memiliki kelembagaan yang kuat, efektif, dan akuntabel, sehingga dapat meningkatkan kualitas hidup masyarakat desa. Dengan demikian, program ini dapat menjadi salah satu kunci keberhasilan pembangunan desa yang berkelanjutan dan berdaya saing.

Hal ini diungkapkan Mulyadi, Kepala Desa (Kades) Liang Ulu yang ditemui usai mengikuti evaluasi program Strata Daya di Hotel Elt Tenggarong selasa (28/5/2025).

Lebih lanjut Mulyadi mengatakan bahwa Evaluasi yang dilakukan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Kutai Kartanegara ini sangat membantu desa dan kelurahan dalam menyelesaikan persoalan legalitas lembaga kemasyarakatan yang belum terselesaikan.

Evaluasi ini juga meningkatkan efektivitas pembinaan, dengan adanya legalitas yang jelas, lembaga kemasyarakatan dapat berfungsi lebih efektif dalam mendukung pembangunan desa.
“Dengan kejelasan  lembaga kemasyarakatan ini pastinya dapat mengoptimalkan peran lembaga kemasyarakatan, dan  program strata daya dapat membantu lembaga kemasyarakatan dalam meningkatkan peran dan fungsinya dalam masyarakat desa.

“Dengan demikian, program strata daya dapat menjadi langkah strategis dalam meningkatkan kualitas kelembagaan desa dan mendukung pembangunan yang berkelanjutan,” kata Mulyadi.

“Yang pasti Strata daya ini adalah satu terobosan bagi kami di desa untuk bisa menghidupkan lembaga-lembaga yang selama ini vakum sekian tahun. Dengan adanya strata daya, artinya kami didesa bisa menghidupkan kembali kegiatan lembaga lembaga kemasyarakatan itu tadi,”lanjutnya.

Mulyadi mengtakui bahwa banyaknya lembaga lembaga kemasyarakatan yang vakum bukan karena tidak ada anggotanya, namun lebih karena tidak ada biaya.

Jadi lanjutnya melalui momen strata daya ini lembaga lembaga kemasyarakatan ini tadi bisa mendapatkan anggaran yang akan dikeluarkan oleh Pemerintah desa.

“Sejauh ini penyebab mereka vakum adalah karena keadaan anggaran, kami didesa tidak mau memberikan anggaran kalau nantinya tidak bsia dipertanggung jawabkan dan ujungnya berkaitan dengan hukum,”tegasnya.

Kalau mengenai kemampuan atau pengetahuan lanjut Mulyadi, pemahaman masyarakat yang ada didesa dengan di kota sama, jadi tidak ada bedanya.

“Pastinya karena kurang tersentuh anggaran, kalau minim anggaran pastinya akan sangat sulit menggerakan roda organisasi apalagi jika masing masing pengurus mempunyai keinginan yang berbeda beda,” lanjut Mulyadi.

Dari itu melalui evaluasi program (Strata Daya) yang digelar DPMD Kabupaten Kutai Kartanegara,  diharapkan mampu menuntaskan persoalan legalitas lembaga kemasyarakatan di desa dan kelurahan.

Untuk saat ini DPMD Kutai Kartanegara lebih fokus pada 8 lokasi fokus atau desa yang terdiri dari 2 desa di zona hulu, 2 desa dan 1 kelurahan di zona tengah dan 2 desa dan 2 kelurahan di wilayah pesisir

“Dengan program ini dapat  meningkatkan legalitas lembaga kemasyarakatan di desa dan kelurahan, memperkuat kelembagaan secara legal dan sistematis, dan meningkatkan efektivitas pembinaan dan pengembangan ekonomi desa.,” akhirnya. ADV/DPMDKukar/IL


Bagikan

Related Posts