Kutai Kartanegara,Solidaritas– Pemerintah Desa (Pemdes) Genting Tanah telah menyalurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) kepada masyarakat yang membutuhkan. Implementasi Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa merupakan salah satu kewajiban yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Undang-undang ini mengatur berbagai aspek terkait pemerintahan desa, pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat desa.
Kepala Desa Genting Tanah, Junaidi kepada media di pendopo Bupati Selasa (06/05/2025), mengatakan bahwa penyaluran BLT Dana Desa telah berlangsung selama tiga tahun terakhir dan tetap menjadi prioritas dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).
Penyaluran BLT ini telah dilaksanakan sejak tahun 2024 dan telah dianggarkan dalam APBDes, dan pencairan BLT dilakukan setiap bulan sesuai jadwal yang ditentukan. Dana BLT telah disiapkan sejak awal dan disimpan di rekening desa, sehingga penyaluran dapat dilakukan dengan lancar.
“Sama halnya dengan aparat desa pemberian BLT juga dilaksanakan setiap bulan, dan penyaluran BLT ini sudah kita laksanakan sejak tahun 2024 karena sudah masuk dalam APBDes. Uangnya sudah standby di rekening desa, jadi tinggal disalurkan sesuai bulannya,” kata Junaidi
Pada tahun 2025, jumlah penerima BLT di Desa Genting Tanah berkisar antara 30 hingga 40 Kepala Keluarga (KK). Setiap KK menerima bantuan sebesar Rp300.000 per bulan, sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.
Junaidi menegaskan bahwa pemerintah desa berkomitmen untuk terus menjalankan program BLT dengan tepat sasaran dan tepat waktu, demi membantu masyarakat yang membutuhkan dan meningkatkan kesejahteraan warga desa secara berkelanjutan. Dengan demikian, Pemdes Genting Tanah menunjukkan keseriusan dalam membantu masyarakat yang membutuhkan.
“Junaidi juga menegaskan bahwa pemerintah desa berkomitmen untuk terus menjalankan program ini dengan tepat sasaran dan tepat waktu, demi membantu masyarakat yang membutuhkan dan meningkatkan kesejahteraan warga desa secara berkelanjutan,”tutupnya.
Terkait BLT Dana Desa ini, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kukar Arianto menjelaskan bahwa ketentuan penggunaan dana desa tersebut merupakan intruksi pemerintah pusat.
Arianto menjelaskan bahwa meskipun desa menerima dana dari APBN, penggunaannya tetap harus mengikuti peraturan yang berlaku, termasuk petunjuk teknis dari Kementerian Keuangan RI dan Kementerian Desa RI. Penggunaan dana desa, termasuk BLT, telah diatur dengan jelas, termasuk batasan penggunaan dana untuk BLT yang tidak boleh lebih dari 15% dari pagu dana desa.
Arianto juga menjelaskan bahwa besaran BLT yang diterima telah ditentukan, yaitu sebesar Rp300.000 per orang per bulan selama 12 bulan. Dengan demikian, diharapkan penyaluran BLT Dana Desa dapat menyasar tepat kepada warga yang layak menerima, seperti keluarga prasejahtera.
“Jadi semua diatur mulai dari penggunaan terkait dana tersebut, termasuk BLT itukan ada dibatasi tidak boleh lebih dari 15% dari pagu itu untuk BLT. Untuk besaran yang diterima juga sudah di tentukan yaitu 300 ribu untuk satu orang selama 12 bulan,” jelas Arianto.
Arianto berharap bahwa penyaluran BLT Dana Desa dapat menyasar tepat kepada warga yang layak menerima, sehingga bantuan tersebut dapat memberikan manfaat yang signifikan bagi masyarakat desa yang membutuhkan. Dengan implementasi BLT Dana Desa yang tepat sasaran, diharapkan kesejahteraan masyarakat desa dapat meningkat. ADV/DPMD/Kukar/IL









