Kutai Kartanegara,Solidaritas– Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) memiliki total 2.912 persil aset yang perlu disertifikasi. Asisten III Bidang Administrasi Umum Setkab Kukar H. Dafip Haryanto mengatakan sebanyak 473 data pemda dan 385 data Badan Pertanahan Nasional (BPN) sudah bersertifikat. Namun, masih ada 2.439 persil lainnya yang masih dalam proses sertifikasi.
Untuk mencapai target sertifikasi, Pemkab Kukar menargetkan 100 persil aset tersertifikasi pada tahun 2024 dan 2025. Pada tahun 2025, Pemkab Kukar bersama PPTK dan BPN telah mengajukan 125 persil, namun baru 16 yang diterima dan 11 dikembalikan karena kendala berkas.
Hal ini terungkap saat Pemerintah Kukar mengikuti rapat koordinasi virtual upaya percepatan sertifikasi aset Pemerintah Daerah di Wilayah Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara Tahun 2025.
Rapat yang berlangsung di Ruang Eksekutif Kantor Bupati Kukar ini dihadiri oleh Asisten III Bidang Administrasi Umum Setkab Kukar H. Dafip Haryanto, Kepala Inspektorat Kukar H. Heriansyah, Kepala Bidang Aset BPKAD Kukar Toni Bowo Satoto, serta perwakilan Badan Pertanahan dan Tata Ruang (BPN) Kukar, Rabu(14/5/2025).
Rakor ini dibuka oleh Andy Purwana dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI dan diikuti oleh walikota/bupati, perwakilan pemda/pemkot, inspektorat, BPKAD, serta BPN se-Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara.
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya pencegahan korupsi melalui monitoring, controlling, surveillance, for Prevention (MCSP) pada area Barang Milik Daerah (BMD).
Dalam rakor ini, dibahas tentang pengamanan administrasi dan fisik aset daerah. Pengamanan administrasi meliputi pencatatan, pembukuan, inventarisasi, pelaporan, dan penyimpanan dokumen kepemilikan BMD. Sementara itu, pengamanan fisik aset tanah dilakukan dengan pemasangan patok, pagar batas, papan nama kepemilikan, dan penjagaan.
Dengan adanya rakor ini, diharapkan Pemkab Kukar dapat meningkatkan kualitas pengelolaan aset dan mengurangi potensi sengketa lahan di masa depan.
Asisten III Bidang Administrasi Umum Setkab Kukar H. Dafip Haryanto menyatakan bahwa Pemkab Kukar berkomitmen untuk mencapai target 100 persil dan siap mengalokasikan anggaran yang dibutuhkan serta melakukan konsolidasi internal terkait data. Dengan demikian, Pemkab Kukar berharap dapat meningkatkan kualitas pengelolaan aset dan mengurangi potensi sengketa lahan di masa depan.
Pemkab Kukar terus berupaya untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas pengelolaan aset, serta memastikan bahwa seluruh aset daerah dapat dimanfaatkan secara optimal untuk kepentingan masyarakat.
Dengan pengelolaan aset yang baik, Pemkab Kukar dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik, meningkatkan pendapatan daerah, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Oleh karena itu, Pemkab Kukar berkomitmen untuk terus meningkatkan kemampuan dan kapasitas pengelolaan aset daerah.
“Pengelolaan aset yang optimal juga dapat membantu Pemkab Kukar dalam mengurangi potensi sengketa lahan, meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan aset, serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah,” kata Dafip.
“Dengan demikian, Pemkab Kukar dapat memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat Kukar,” jelasnya. ADV/Diskominfo Kukar/Sup









