Kutai Kartanegara,Solidaritas – Beberapa desa di Kutai Kartanegara (Kukar) telah mengajukan usulan pemekaran ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kukar. Usulan pemekaran ini sedang melalui tahapan kajian dan verifikasi dokumen oleh DPMD. Beberapa desa yang mengajukan pemekaran antara lain Desa Bukit Pariaman, Batuah, Bakungan, dan Lamin Telihan di Kecamatan Kenohan.
Pemekaran desa bertujuan untuk meningkatkan pelayanan publik dan mempercepat pembangunan di daerah tersebut. Proses pemekaran desa melibatkan beberapa tahapan, mulai dari usulan dari desa yang bersangkutan, kajian dan verifikasi oleh DPMD, hingga pengesahan melalui peraturan daerah.
Syarat yang harus dipenuhi oleh desa yang ingin dimekarkan antara lain jumlah penduduk minimal 2400 KK atau 1500 jiwa, batas usia desa induk minimal 5 tahun, dan wilayah kerja yang memiliki akses transportasi antarwilayah. Desa yang sudah siap dimekarkan akan ditetapkan sebagai desa persiapan, kemudian dikepalai oleh penjabat (PJ) kepala desa.
Saat ini, DPMD Kukar tengah memproses tujuh desa persiapan menuju desa definitif, dan menunggu proses pengesahan melalui Peraturan Daerah (Perda) yang akan diajukan ke Gubernur Kalimantan Timur untuk mendapatkan surat persetujuan, menurut BeritaKaltim.Co. Setelah itu, baru mengajukan permohonan ke Kementerian Dalam Negeri untuk penerbitan kode dan register desa
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kukar, Arianto, memastikan ada sejumlah desa yang sudah resmi mengajukan usulan untuk pemekaran.
“Sekarang ini ada beberapa desa yang sudah mengusulkan pemekaran. Sebelumnya, sudah ada tujuh desa yang ditetapkan sebagai Desa Persiapan. Kita akan dorong terus sambil menunggu berkas dan proses verifikasi untuk jadi Desa Definitif,” kata Arianto, Kamis (24/4/2025).
Namun, Arianto mengingatkan bahwa proses menuju status definitif cukup panjang. Harus melalui verifikasi dokumen, persetujuan dari Bupati, sampai rekomendasi dari Gubernur Kaltim dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Contohnya Desa Bukit Pariaman, sekarang mereka masih di tahap penetapan titik koordinat batas wilayah. Kalau sudah lengkap, baru kita ajukan sebagai Desa Persiapan,” ungkapnya.
Saat ini lanjutnya Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) mulai melakukan proses pembentukan Desa Persiapan di wilayah tersebut. Setelah melakukan pengecekan lapangan, DPMD Kukar akan mengecek kelengkapan dokumen lainnya, seperti kejelasan nama desa baru dan kesepakatan bersama dengan desa induk.
Langkah-Langkah Pembentukan Desa Persiapan DPMD akan melakukan pengecekan lapangan tujuanya adalah untuk memastikan kesiapan desa baru. kemudian DPMD akan melakukan pengecekan dokumen seperti kejelasan nama desa baru dan kesepakatan bersama dengan desa induk.
Setelah semua dokumen lengkap, DPMD Kukar akan meneruskan pengajuan ke Bupati untuk mendapatkan persetujuan.
Yang tidak kalah pentingnya adalah pembuatan Draft Raperda hal ini dilakukan setelah setelah mendapatkan rekomendasi dari Bupati, DPMD Kukar akan membuat draft Raperda untuk Desa Persiapan.
“Dengan langkah-langkah tersebut, DPMD Kukar berharap dapat membentuk Desa Persiapan yang efektif dan efisien, serta memenuhi kebutuhan masyarakat di wilayah tersebut,” tutup Arianto. ADV/DPMDKukar/IL










