Samarinda, Solidaritas – Sebuah aturan hukum yang baik tidak lahir dari ketergesaan, melainkan dari ketelitian dan pemahaman mendalam akan kebutuhan warganya. Semangat itulah yang kini sedang dipegang teguh oleh DPRD Kota Samarinda.
Alih-alih menumpuk puluhan draf aturan, para wakil rakyat di Kota Tepian memilih untuk memperketat ikat pinggang legislasi dengan mematangkan agenda pembentukan peraturan daerah (Perda) yang lebih ramping dan berdampak nyata untuk tahun 2027.
Dari ruang-ruang rapat di Jalan Basuki Rahmat, disepakati empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif yang akan menjadi prioritas utama. Empat aturan ini menyentuh langsung denyut nadi persoalan warga: mulai dari sengkarut pertanahan, transparansi dana korporasi, impian transportasi massal, hingga perlindungan masa depan anak-anak Samarinda dari pernikahan dini.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Samarinda, Kamaruddin, mengungkapkan bahwa pemangkasan jumlah usulan ini adalah langkah sadar demi menjaga efektivitas kerja. Awalnya, setiap komisi menggebu-gebu mengajukan lebih dari satu usulan. Namun setelah ditimbang matang, jumlah itu dikerucutkan menjadi satu Raperda saja per komisi.
“Awalnya beberapa komisi mengusulkan lebih dari satu Raperda, namun kami minta kerucutkan, jadi satu saja per komisi,” tutur Kamaruddin saat ditemui di Kantor DPRD Samarinda, Jumat (6/11/2026).
Langkah pembatasan ini bukan tanpa alasan. Kamaruddin secara jujur mengakui keterbatasan energi dan waktu legislasi. Menuntaskan satu buah Perda membutuhkan maraton rapat dan pembahasan yang menguras energi.
“Untuk apa banyak-banyak Raperda kalau dalam hal pembahasan kita tidak mampu melakukan rapat-rapat untuk menyelesaikannya. Dalam satu tahun lima saja setengah mati,” ujarnya blak-blakan.
Empat komisi di DPRD Samarinda kini telah mengunci fokus mereka untuk tahun 2027:
Komisi I (Urusan Tanah) akan Mendorong perubahan regulasi Izin Membuka Tanah Negara (IMTN) guna memberikan kepastian hukum yang lebih baik bagi administrasi pertanahan warga.
Sementara itu Komisi II (Urusan Transparansi) akan Membidik aturan ketat soal tanggung jawab sosial perusahaan atau Corporate Social Responsibility (CSR). Regulasi ini lahir dari kegelisahan atas minimnya keterbukaan korporasi mengenai kontribusi nyata mereka ke kas daerah.
“Sebenarnya CSR itu sudah ditentukan tiga persen di dalam, tetapi transparansi dari perusahaan itu tidak pernah transparan. Pendapatannya Rp1 miliar, bilangnya Rp100 juta,” ungkap Kamaruddin menyentil realitas di lapangan.
Kemudian Komisi III (Urusan Mobilitas) akan membahas tentang penetapan cetak biru transportasi massal perkotaan. Samarinda ingin mencontoh kota tetangga, Balikpapan, yang telah sukses mengoperasikan puluhan bus kota setiap harinya untuk mengurai kemacetan.
Yang tidak kalah penting adalah Komisi IV (Urusan Kemanusiaan) akan Mengajukan benteng hukum berupa Raperda pencegahan perkawinan usia anak demi memutus rantai persoalan sosial dan melindungi masa depan generasi muda.
Dengan hanya memikul empat beban kerja utama, Kamaruddin menilai fokus kedewanan akan jauh lebih tajam. “Kalau empat Perda saja, kita juga tidak terlalu repot. Tidak terlalu berat,” imbuhnya sembari tersenyum optimistis.
Sikap realistis Bapemperda ini rupanya berkaca pada lembaran evaluasi sepanjang tahun 2026. Dari total 18 Raperda yang sempat masuk meja pembahasan, baru 5 yang berhasil diketuk menjadi produk hukum sah. Sisanya masih terkatung-katung dalam proses pembahasan, meski target penyelesaian 9 Raperda terus dikejar hingga Desember 2026 ini.
Namun bagi Kamaruddin, capaian legislasi sebuah lembaga perwakilan rakyat sama sekali tidak boleh diukur dari sekadar angka atau tumpukan kertas regulasi. Nilai sebuah Perda terletak pada seberapa besar ia mampu mengubah hidup masyarakat menjadi lebih baik.
“Untuk apa juga membuat undang-undang banyak, tapi manfaat untuk masyarakat tidak signifikan. Kalau menurut saya, biar dua Perda saja yang penting bermanfaat untuk masyarakat Kota Samarinda,” tegasnya dengan nada penuh komitmen.
Guna memastikan produk hukum 2027 nanti tidak menjadi macan kertas yang asing di mata warga, DPRD Samarinda berjanji akan langsung tancap gas membentuk Panitia Khusus (Pansus). Sosialisasi berkala akan terus digulirkan setiap bulan, membuka pintu lebar-lebar bagi masyarakat untuk ikut urunduga, memberikan kritik, dan menitipkan masukan sebelum lembaran hukum tersebut resmi disahkan.
Sebab pada akhirnya, hukum yang baik adalah hukum yang ditulis bersama masyarakat, dan dirasakan manfaatnya oleh seluruh sudut Kota Samarinda. Adv








