Samarinda, Solidaritas –Di balik megahnya proyek pembangunan infrastruktur jalan di Kota Samarinda, terselip kisah pilu yang dialami oleh sebagian warga. Mereka yang sudah berbaik hati menghibahkan sebagian tanahnya demi fasilitas publik kini justru dihantui kerugian administratif.
Masalah utamanya adalah proses pemecahan sertifikat tanah yang tak kunjung menemui titik terang, membuat warga berpotensi tetap membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) untuk lahan yang sebenarnya sudah menjadi milik umum.
Persoalan pelik ini mendapat perhatian serius dari Anggota DPRD Kota Samarinda, Samri Shaputra. Ia menekankan bahwa urusan pembayaran atau kompensasi tidak boleh mengesampingkan penuntasan hak-hak warga.
Pemerintah harus memberikan kejelasan hukum yang pasti dalam setiap proses administrasi lahan yang terdampak pembangunan.
Menurut Samri, warga yang dengan sukarela menyerahkan tanahnya kini malah bingung mengenai siapa yang harus menanggung biaya pemecahan sertifikat tersebut. Jika dibiarkan berlarut-larut tanpa solusi, warga jelas menjadi pihak yang paling dirugikan.
“Kalau tidak segera dilakukan pemecahan, masyarakat juga menanggung kerugian. Dia akan tetap membayar PBB terhadap lahan yang sudah menjadi fasilitas umum karena belum dipecah,” jelas Samri.
Situasi ini dinilai ironis. Di satu sisi masyarakat mendukung penuh program pemerintah dengan merelakan aset pribadinya, namun di sisi lain mereka justru dibebani pajak atas tanah yang secara fisik sudah berubah menjadi jalanan umum.
Oleh karena itu, Samri mendesak Pemerintah Kota Samarinda untuk segera turun tangan memberikan kepastian hukum. Mulai dari kejelasan penyelesaian dokumen hibah, percepatan proses pemecahan sertifikat, hingga penanggung jawab pembiayaan administrasinya.
Sebagai pemegang kebijakan yang didukung perangkat kerja lengkap, pemerintah diharapkan bisa menyelesaikan urusan ini dengan rapi tanpa meninggalkan sisa masalah di kemudian hari.
“Jangan sampai di setiap pembangunan diakhiri dengan permasalahan. Padahal ini juga untuk masyarakat. Masa kita ini pemerintah yang punya perangkat lengkap, kok ada masalah terus,” tegasnya.
Yang gak kalah penting lanjut Samri , adalah pembayaran kompensasi kepada warga yang lahannya terdampak proyek. Berdasarkan keterangan yang disampaikan dalam pembahasan, pembayaran yang menjadi kesepakatan antara kontraktor pelaksana dan masyarakat baru terealisasi sekitar 40 persen.
“Artinya, masih terdapat sekitar 60 persen kewajiban pembayaran yang belum dituntaskan, pihak kontraktor disebut telah menyatakan kesediaan untuk menyelesaikan pembayaran tersebut. Namun, pelaksana proyek beralasan dana pembayaran dari Pemerintah Kota Samarinda belum dicairkan,”ungkapnya.
Ia juga menyinggung kondisi keuangan Pemkot Samarinda. Menurut keterangannya, kewajiban utang pemerintah kota kepada pihak ketiga diperkirakan mencapai Rp400 miliar atau lebih.
Meski demikian, persoalan keuangan tersebut tidak boleh menghilangkan kepastian penyelesaian hak masyarakat yang lahannya telah digunakan untuk kepentingan pembangunan.
“Jangan sampai masyarakat yang sudah memberikan lahannya untuk kepentingan umum justru harus menunggu tanpa kepastian. Pemerintah perlu memastikan seluruh kewajiban diselesaikan sesuai ketentuan,” jelasnya.
Ia berharap persoalan di kawasan Pelita–Pemerdekaan menjadi evaluasi bagi pelaksanaan proyek infrastruktur berikutnya. Menurutnya, pembangunan tidak cukup hanya dinilai dari selesainya pekerjaan fisik, tetapi juga harus memastikan hak warga, kelengkapan administrasi, dan kewajiban pembayaran telah diselesaikan.
“Jangan sampai setiap pembangunan selalu berujung persoalan. Ini dibangun untuk kepentingan masyarakat, sehingga pemerintah juga harus memastikan masyarakat tidak dirugikan,” pungkasnya. Adv









