DPRD Samarinda

Jaga Kenyamanan Publik, Aktivitas Dagang di Polder Air Hitam Dibatasi Hingga Jam 11 Malam

Bagikan

Samarinda, Solidaritas –  Pemerintah Kota Samarinda bersama DPRD menegaskan kembali ketentuan regulasi dan batas waktu operasional bagi para pedagang mikro di kawasan Polder Air Hitam.
Berdasarkan aturan yang telah disosialisasikan, aktivitas usaha di kawasan wisata dan olahraga tersebut hanya diperbolehkan beroperasi mulai pukul 15.00 hingga 23.00 WITA. Ketentuan ini bersifat mutlak demi menjaga ketertiban umum dan kenyamanan masyarakat sekitar.
Ketua Komisi II DPRD Kota Samarinda, Iswandi, menyatakan bahwa kebersihan lingkungan dan kepatuhan jam malam menjadi indikator utama penilaian bagi para pedagang.
Jika di lapangan ditemukan adanya oknum yang membandel atau sengaja melewati batas waktu operasional yang disepakati, pemerintah tidak akan segan-segan menjatuhkan sanksi administratif hingga penertiban paksa.
“Satpol PP silakan menertibkan kalau memang ada yang melanggar. Aturannya sudah disampaikan, boleh beroperasi dari jam 3 sore sampai jam 11 malam, kemudian harus menjaga kebersihan,” kata Iswandi tegas.
Ketentuan ketat ini diberlakukan bukan tanpa alasan. Secara hukum dan fungsi tata ruang, kawasan Polder Air Hitam merupakan aset pemkot yang diperuntukkan sebagai area olahraga serta destinasi wisata, bukan area pasar.
Mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) yang berlaku, aktivitas komersial di lokasi tersebut sebenarnya dilarang. Kebijakan pemberian izin berdagang saat ini hanyalah sebuah diskresi atau “jalan tengah” darurat untuk menopang ekonomi masyarakat bawah.
“Kita ini hanya mencarikan solusi sementara, memfasilitasi supaya usaha-usaha mikro ini, di tengah kondisi ekonomi yang sulit, tetap bisa berkembang atau minimal tetap hidup. Tetapi kalau bicara perda, itu tidak boleh. Jadi ini jalan tengah sementara,” jelasnya.
Guna memperkuat komitmen hukum, para pedagang diwajibkan membuat surat pernyataan tertulis yang menegaskan bahwa status aktivitas usaha mereka di polder bersifat sementara.
Dokumen tertulis ini berfungsi sebagai jaminan legal agar di kemudian hari tidak terjadi penolakan atau konflik sosial ketika pemerintah pusat atau daerah memutuskan untuk melakukan penataan ulang kawasan.
Pemerintah juga sedang mengkaji regulasi mengenai keterlibatan tiga RT terdekat dalam pengelolaan kebersihan dan parkir demi transparansi. Untuk memastikan pengawasan berjalan sesuai koridor hukum yang sah, seluruh jalur koordinasi saat ini dipusatkan satu pintu di bawah kendali Kelurahan Air Hitam sembari menunggu skema pengelolaan jangka panjang yang lebih terstruktur.
Selain itu politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan ini menyoroti tentang lonjakan drastis jumlah pedagang usaha mikro di kawasan Polder Air Hitam.  Pihak legislatif mendesak adanya kejelasan regulasi dan penataan kawasan agar aktivitas ekonomi tersebut tidak memicu kesemrawutan baru terkait parkir, kebersihan, hingga ketertiban jam operasional.
Iswandi, merekomendasikan agar pengelolaan para pedagang ini ditempatkan langsung di bawah naungan Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (Diskumi) Kota Samarinda.
Dalam pelaksanaannya, Diskumi diharapkan bersinergi erat dengan Kecamatan Samarinda Ulu dan Kelurahan Air Hitam.
“Rekomendasi kita, nanti pengelolaannya langsung di bawah Diskumi, bekerja sama dengan Kecamatan Samarinda Ulu dan Kelurahan Air Hitam. Supaya jelas pengaturan dan penertibannya. Kalau tidak, nanti akan tambah kumuh,” tegas Iswandi.
Langkah antisipasi ini diambil menyusul pertumbuhan jumlah pedagang yang melonjak sangat pesat. Iswandi membeberkan bahwa pada saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) awal, pelaku usaha yang terdata hanya berkisar antara 60 hingga 80 orang. Namun, data terbaru menunjukkan angka tersebut telah membengkak hingga hampir mencapai 200 pedagang.
Pertumbuhan yang tidak terkontrol ini mulai berdampak pada kenyamanan publik di area wisata dan olahraga tersebut.
“Sekarang sudah semakin banyak. Parkir susah, kebersihannya tidak terkontrol. Ini harus kita antisipasi dari depan. Lebih baik kita mengantisipasi daripada menunggu masalah muncul,” lanjutnya.
Meski mendorong penataan yang ketat, Iswandi meluruskan bahwa upaya ini bukan bentuk instruksi untuk melakukan razia mendadak atau penggusuran sepihak.
DPRD Samarinda justru ingin memastikan para pelaku usaha mikro memiliki kepastian hukum dan panduan aturan yang jelas saat berjualan, sehingga roda ekonomi warga tetap berputar tanpa merusak fungsi utama Polder Air Hitam. Adv.

Bagikan

Related Posts