DPRD Samarinda

Minim Sosialisasi, Kebijakan Antrean Biosolar Baru di Samarinda Panen Penolakan Sopir

Bagikan

Samarinda, Solidaritas- Sebuah kebijakan, seindah apa pun dirancang di atas kertas, kerap kali terasa dingin dan kaku jika berjalan tanpa ketukan pintu sosialisasi. Jembatan komunikasi yang hambar inilah yang kini sedang membayangi rencana penerapan nomor antrean baru untuk pengambilan Biosolar bersubsidi di Kota Samarinda.
Bagi para pengemudi truk, menghabiskan waktu berjam-jam dalam deretan antrean panjang di SPBU telah menjadi dinamika jalanan yang melelahkan fisik dan mental.
Mulai 1 September 2026, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Samarinda sebenarnya berniat mengurai karut-marut tersebut melalui sistem digital teranyar. Namun, niat baik yang menggelinding tanpa edukasi masif justru berbalik menjadi riak penolakan yang bising di tengah kota.
Sunyinya suara sosialisasi dari pemerintah kota diduga kuat menjadi pemantik utama bertemunya ratusan pengemudi yang tergabung dalam Forum Gerakan Sopir Samarinda (FGSS) di Balai Kota Samarinda, Senin (24/8/2026) lalu.
Mereka memilih menghentikan roda truk, mematikan mesin, dan turun ke jalan untuk menyuarakan keberatan.
Bagi para sopir yang menggantungkan hidup di aspal, skema antrean baru beserta aturan turunannya dirasa mendadak dan berpotensi mencekik operasional harian mereka.
Ketua Komisi I DPRD Samarinda, Samri Shaputra, sangat menyayangkan pola pendekatan ini. Menurutnya, merangkul pihak yang terdampak langsung adalah keharusan yang tidak boleh ditawar sejak awal aturan digodok.
“Sering kali kebijakan pemerintah yang diterapkan tanpa sosialisasi memicu salah tafsir di masyarakat,” tutur Samri pada Rabu (26/8/2026). Tanpa ruang edukasi mengenai mekanisme, tujuan, dan manfaat, aturan baru ini hanya akan dipandang sebagai beban tambahan oleh para sopir.
Ternyata, sepinya jalur komunikasi ini tidak hanya dirasakan oleh para pengemudi di jalanan. Di tingkat pengambil kebijakan, Pemerintah Kota Samarinda juga dinilai berjalan sendiri.
Kamar legislatif yang seharusnya menjadi mitra dialog justru mengaku ditinggalkan dalam gelap terkait detail aturan transaksi elektronik ini.
“Semua kebijakan yang dibuat itu tidak ada komunikasi dengan DPRD, tiba-tiba bikin kebijakan saja,” keluh Samri dengan nada tegas.
Merasa ada hak publik yang harus diluruskan, Komisi I DPRD Samarinda kini berencana memanggil pihak Pemkot untuk duduk bersama. Legislatif ingin membedah secara transparan dasar hukum penggunaan sistem transaksi elektronik tersebut, baik yang mengacu pada aturan pemerintah pusat maupun daerah.
Di tengah minimnya pemahaman publik, tenggat waktu 1 September tetap berjalan mendekat. Samri memandang bahwa sistem baru ini pada akhirnya akan menjadi sebuah ujian pembuktian.
Keampuhannya baru bisa dinilai secara sahih setelah mesin-mesin antrean itu benar-benar bekerja dan dibandingkan langsung dengan sistem konvensional yang berjalan selama ini.
“Dengan menggunakan sistem antrean nanti, coba kita lihat seberapa jauh efektivitasnya,” pungkas Samri.
Kini, bola panas ada di tangan Pemkot Samarinda. Di sisa waktu yang kian sempit, tantangan terbesarnya bukan lagi sekadar kesiapan sistem digital, melainkan seberapa cepat mereka mampu mengetuk pintu-pintu truk di pangkalan untuk berbicara, mendengarkan, dan memberi pemahaman agar aturan ini tidak berujung menjadi penolakan yang berkepanjangan. ADv

Bagikan

Related Posts