Samarinda, Solidaritas – Produk camilan atau kerajinan khas Samarinda dipajang rapi di rak minimarket modern tentu menjadi kebanggaan tersendiri. Namun, bagi sebagian besar pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Kota Tepian, impian tersebut sering kali membentur dinding tebal aturan standar administratif dan teknis.
Melihat realitas ini, Komisi II DPRD Kota Samarinda mendesak Pemerintah Kota (Pemkot) untuk segera memperkuat ekosistem UMKM lokal. Dukungan yang diminta tidak tanggung-tanggung, mulai dari perbaikan kualitas produk di tingkat hulu hingga usulan kenaikan plafon bantuan modal tanpa bunga.
Anggota Komisi II DPRD Samarinda, Sani Bin Husain, mengungkapkan bahwa aturan Pemkot yang mewajibkan ritel modern menyediakan ruang bagi produk lokal tidak akan pernah berjalan optimal jika para pelakunya belum siap tempur.
“Kendala utama di lapangan meliputi kualitas kemasan produk yang kurang memikat, legalitas usaha yang belum lengkap, belum adanya sertifikasi halal, hingga kelengkapan administrasi lainnya,” ujar Sani saat ditemui di Samarinda, Kamis lalu.
Menurut Sani, pemerintah daerah wajib menempatkan program pendampingan dan pelatihan komprehensif sebagai prioritas utama. Pelaku UMKM dinilai tidak bisa dibiarkan berjalan sendirian tanpa kompas yang jelas.
“Pelaku UMKM tidak bisa dilepas begitu saja, mereka perlu mendapatkan pelatihan intensif terlebih dahulu. Produk yang masuk ke ritel modern wajib memiliki kemasan yang menarik, legalitas lengkap, termasuk sertifikasi halal dan perizinan resmi lainnya,” tegasnya.
Selain urusan kemasan dan legalitas, modal sering kali menjadi batu sandungan terbesar bagi pelaku usaha untuk “naik kelas”. Mempercantik kemasan dan mengurus sertifikasi tentu membutuhkan biaya yang tidak sedikit.
Guna mendobrak hambatan finansial tersebut, Sani mengusulkan perombakan pada skema bantuan modal daerah yang saat ini berjalan. Jika saat ini Pemkot memfasilitasi pinjaman tanpa bunga maksimal Rp24 juta, Sani mendorong agar plafon tersebut dinaikkan secara signifikan hingga menyentuh angka Rp50 juta.
Dengan suntikan modal yang lebih besar, pelaku usaha diyakini memiliki ruang gerak yang lebih leluasa untuk meningkatkan kapasitas produksi sekaligus memperbarui alat penunjang kemasan agar lebih memikat mata konsumen.
Meski mendorong kemudahan akses pembiayaan, Komisi II memberikan catatan kritis yang sangat tegas. Sani mengingatkan agar proses verifikasi di lapangan diperketat. Langkah ini penting agar anggaran daerah tidak salah sasaran dan jatuh ke tangan oknum non-UMKM yang sekadar memanfaatkan celah demi keuntungan pribadi.
“Persyaratan bisa dipermudah sesuai aturan yang berlaku, tetapi penerimanya harus memiliki usaha yang jelas. Jangan sampai bantuan justru dinikmati oleh pihak yang bukan pelaku UMKM,” pungkas Sani. Adv









