Samarinda, Solidaritas – Kepercayaan berbuah petaka. Kalimat ini menggambarkan nasib malang yang menimpa F, seorang warga Jalan Sultan Sulaiman, Kecamatan Sambutan, Samarinda. Niat hati mempekerjakan seorang pengasuh anak (baby sitter) untuk membantu kesehariannya, F justru harus menelan kerugian besar hingga Rp300 juta akibat ulah sang karyawan yang gelap mata.
Pengasuh anak berinisial AF alias Y (25) kini harus bertukar seragam kerja dengan baju tahanan. Wanita muda tersebut diciduk oleh Tim Reskrim Polsek Samarinda Kota setelah terbukti menjadi dalang di balik hilangnya deretan perhiasan emas dan berlian mewah milik majikannya sendiri.
Aksi pencurian ini tidak terjadi dalam satu malam, melainkan sebuah drama sunyi yang berjalan rapi sejak April hingga Juni 2026. Sebagai orang dalam, AF memanfaatkan posisinya yang bebas keluar masuk rumah untuk menguras isi laci dan tas tempat korban menyimpan barang berharga.
“Dari keterangan korban, perhiasan yang hilang dicuri senilai Rp300 juta,” ujar Kapolsek Samarinda Kota, AKP Amiruddin, dalam keterangan resmi di markasnya, Jalan Bhayangkara, Samarinda, Jumat (10/7/2026).
Korban awalnya tidak menyadari perhiasannya lenyap satu demi satu. Kebenaran baru terungkap pada Rabu, 8 Juli 2026, saat F memeriksa tempat penyimpanannya dan mendapati koleksi emas putih serta berliannya telah raib.
Di hari yang sama, F langsung melayangkan laporan ke kantor polisi. Berbekal kecurigaan terhadap “orang dalam”, polisi bergerak cepat dan mengamankan AF hari itu juga.
“AF begitu leluasa keluar masuk kekamar pribadi F karena posisinya adalah pengasuh anak, sehingga korban tidak pernah menyangka sama sekali bawah pelaku memanfaatkan kepercayaanya, bahkan berdasarkan pengakuan AF, pelaku melakukan aksinya saat korban ada di rumah, bisa saat korban mandi, atau kegiatan laiinya,” jelas Amiruddin.
Dari balik ruang interogasi, kedok AF akhirnya terbongkar. Ia mengakui telah menggasak tiga buah cincin, dua kalung, dan satu gelang emas putih bertahtakan berlian milik F.
Cara AF melenyapkan barang bukti pun tergolong nekat. Ia memanfaatkan jaringan keluarganya di luar Kalimantan Timur untuk mencari penadah.
“Setelah mencuri, AF menghubungi iparnya di luar Kaltim. Iparnya kemudian menghubungkan AF ke pembeli yang sekarang dalam pengejaran kami,” ungkap Amiruddin.
Bagaikan berbisnis legal, transaksi haram ini dilakukan secara bertahap sejak April. AF membungkus emas dan berlian curian tersebut lalu mengirimkannya kepada sang pembeli di luar pulau menggunakan jasa ekspedisi.
Ironisnya, perhiasan mewah senilai ratusan juta rupiah tersebut dijual murah oleh pelaku. AF mengaku seluruh barang jarahannya itu habis terjual seharga Rp80 juta saja. Uang hasil penjualan tersebut langsung habis digunakannya untuk membiayai kebutuhan pribadi serta dikirimkan ke kampung halamannya.
Kini, polisi telah menyita sejumlah barang bukti berharga. Mulai dari nota pembelian emas dari tiga toko berbeda, ponsel milik tersangka yang digunakan untuk bertransaksi, hingga sisa uang tunai hasil curian sebesar Rp4,5 juta dalam pecahan Rp50 ribu.
Akibat perbuatan lancungnya, AF dijerat dengan Pasal 476 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman hingga 5 tahun penjara. Kasus ini pun masih terus bergulir panas. Pihak kepolisian menegaskan tidak akan berhenti pada AF, melainkan berjanji akan memburu siapa saja yang terlibat memuluskan aliran barang curian ini, termasuk sang ipar dan penadah di luar daerah. Red









