Kota Samarinda

Kostum Badut, Manusia Silver, dan Teko Oplosan yang Terjaring Razia Satpol PP

Bagikan

Samarinda, Solidaritas –Saat jarum jam menunjukkan pukul 22.00 WITA pada Rabu (8/7/2026) malam, riuh rendah Kota Samarinda perlahan mulai mereda.
Gerbang-gerbang rumah warga mulai terkunci rapat, bersiap menjemput istirahat. Namun di sudut-sudut jalanan, aktivitas lain justru masih berdenyut.
Di bawah temaram lampu kota, para pencari suaka jalanan masih bertahan mengais rezeki, berkejaran dengan keluhan warga yang merindukan ketertiban umum.
Kondisi inilah yang memicu aparat gabungan dari Satpol PP Kota Samarinda, TNI, Polri, hingga Denpom bergerak membelah malam hingga Kamis (9/7/2026) dini hari pukul 01.00 WITA.
Mereka menggelar operasi penertiban di sejumlah titik rawan guna merespons laporan warga dan netizen yang resah dengan gangguan ketertiban.
Hasilnya, malam itu petugas mengamankan tujuh orang dengan berbagai latar belakang profesi jalanan. Mulai dari anak jalanan (anjal), gelandangan dan pengemis (gepeng), manusia silver yang berselimut cat, pengelap kaca, penjual tisu, hingga badut jalanan yang biasa menghibur di lampu merah.
Mirisnya, wajah-wajah yang terjaring malam itu bukanlah orang baru.
“Mereka rata-rata sudah pernah terjaring. Tetapi kami tidak akan berhenti melakukan penertiban sebagai bagian dari tugas menjaga ketertiban umum,” tegas Kepala Satpol PP Kota Samarinda, Anis Siswantini, kepada media.
Tak hanya menyasar PMKS (Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial), petugas juga mengendus keberadaan warung remang-remang yang nekat menjual minuman keras (miras) secara ilegal.
Setelah memeriksa kawasan Jalan Imam Bonjol dan Selili yang nihil pelanggaran, petugas bergerak ke kawasan Sambutan dan sepanjang Jalan Kapten Soedjono, Simpang Pasir, Palaran.
Di sana, petugas mengamankan lima botol miras serta enam teko miras oplosan siap edar, menyusul temuan serupa di kawasan Sungai Kunjang sebelumnya.
Sebagai “buah tangan” dari operasi senyap tersebut, truk petugas mengangkut berbagai macam barang bukti yang unik sekaligus memprihatinkan.
Mulai dari satu unit sepeda, satu pengeras suara portabel, hingga dua kepala kostum badut yang biasanya digunakan untuk memancing senyum pengguna jalan demi sekeping koin.
Anis menjelaskan bahwa seluruh orang yang diamankan tidak akan dilepas begitu saja. Sesuai dengan UU Nomor 23 Tahun 2014 dan Perda Kota Samarinda Nomor 4 Tahun 2025, setelah didata oleh Satpol PP, ketujuh warga jalanan tersebut akan diserahkan ke Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis untuk mendapatkan pembinaan yang layak.
Langkah ini menjadi pengingat bahwa di balik indahnya gemerlap malam Kota Tepian, masih ada pekerjaan rumah besar untuk merangkul mereka yang kalah oleh keadaan di kerasnya aspal jalanan. Red

Bagikan

Related Posts