Samarinda, Solidaritas – Setiap kali musim hujan tiba, kecemasan yang sama selalu menghantui warga Kota Tepian. Banjir yang kerap menggenangi jalanan dan permukiman seolah menjadi ritual tahunan yang sulit dihentikan.
Menyadari persoalan klasik ini tak kunjung usai, Komisi III DPRD Kota Samarinda kini mulai mengambil langkah konkret dengan menggodok Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Sempadan Sungai. Regulasi ini diharapkan dapat menjadi senjata hukum baru untuk menata kembali kawasan bantaran sungai yang kian menyempit.
Wakil Ketua Komisi III DPRD Samarinda, Arif Kurniawan, menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari strategi jangka panjang penanggulangan banjir kota. Banjir di Samarinda bukan lagi sekadar masalah parit tersumbat, melainkan akibat dari menyusutnya kapasitas anak-anak sungai yang terhimpit oleh padatnya permukiman.
“Aliran anak sungai di Samarinda saling terhubung dengan sistem drainase kota. Karena itu, pengaturan sempadan sungai menjadi penting agar upaya pengendalian banjir bisa berjalan lebih optimal,” ujar Arif.
Politisi Partai Keadilan Sejahtera ini mengatakan bahwa Kondisi Sungai Karang Asam Kecil lanjut yang menjadi tumpuan aliran air kawasan Jalan Juanda, AW Syahranie, Pangeran Antasari, dan Pangeran Suryanata, serta Sungai Karang Asam Besar yang menentukan kelancaran pembuangan air wilayah Lok Bahu hingga Jembatan Mahakam, secara nyata memicu titik-titik krusial banjir jalanan di Samarinda
Saat bantaran kedua sungai ini dipadati bangunan, kapasitas tampung air otomatis menurun drastis. Akibatnya, air meluap dan langsung melumpuhkan ruas-ruas jalan utama serta menenggelamkan rumah warga.
Hadirnya Perda Sempadan Sungai nantinya akan memberi legalitas kuat bagi Pemerintah Kota Samarinda untuk melakukan normalisasi secara terukur. Kendati demikian, Arif mengingatkan bahwa perjalanan regulasi ini masih panjang dan berada di tahap awal. DPRD masih harus menyusun berbagai kajian mendalam, mulai dari kekuatan hukum hingga dampak sosialnya.
Pihak legislatif juga sangat berhati-hati mengingat penataan ini dipastikan akan bersinggungan langsung dengan rumah-rumah warga yang sudah bertahun-tahun berdiri di tepi sungai. Aspek kemanusiaan, kepastian hukum, dan kemampuan anggaran daerah menjadi tiga poin utama yang tidak boleh diabaikan.
“Penataan kawasan sungai membutuhkan biaya yang tidak sedikit. Karena itu harus ditopang dasar hukum yang kuat agar pelaksanaannya tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari,” pungkas Arif.
Pemerintah Kota Samarinda perlu mempercepat normalisasi dan pengerukan pada Sungai Karang Asam Kecil serta Sungai Karang Asam Besar sebagai solusi infrastruktur krusial untuk mengatasi banjir jalanan yang kerap merendam kawasan Jalan Juanda, AW Syahranie, Pangeran Antasari, Pangeran Suryanata, hingga wilayah Lok Bahu dan sekitar Jembatan Mahakam. Adv









