Kriminal

Suara Bising Knalpot Brong Bungkam di Tangan Tim Gabungan Polresta Samarinda

Bagikan

Samarinda, Solidaritas – Angin malam Minggu di Kota Samarinda yang biasanya riuh oleh deru knalpot bising, mendadak senyap.
Langkah tegas diambil oleh jajaran Kepolisian Resor Kota (Polresta) Samarinda yang menggelar operasi besar-besaran untuk memburu para pengendara sepeda motor dengan knalpot brong atau tidak sesuai standar pabrikan.
Operasi gabungan skala besar ini dilangsungkan sejak Sabtu (23/5/2026) malam hingga menembus dini hari. Petugas menyisir sejumlah ruas jalan protokol dan kawasan pusat kota yang selama ini kerap dikeluhkan warga menjadi titik kumpul serta ajang pamer suara bising kendaraan.
Menariknya, razia kali ini tidak hanya mengandalkan unit Satuan Lalu Lintas (Satlantas). Kekuatan penuh dikerahkan dengan menerjunkan personel dari Unit Samapta Polresta Samarinda untuk mengepung ruang gerak para pelanggar di jalur-jalur utama Kota Tepian.
Langkah ini diambil bukan tanpa alasan. Polusi suara dari knalpot non-standar sudah berada di tahap yang meresahkan ketenangan warga, terutama mereka yang ingin beristirahat di malam hari.
Pamapta II Polresta Samarinda, Ipda Ilham Satria Brajanata, menegaskan bahwa penertiban ini merupakan bentuk respons cepat dan komitmen nyata kepolisian dalam menjaga ketertiban umum serta kenyamanan masyarakat.
“Kami bersama Satlantas melaksanakan kegiatan penertiban kendaraan yang menggunakan knalpot brong,” ujar Ipda Ilham Satria Brajanata di sela-sela memimpin jalannya operasi.
Lewat operasi besar-besaran ini, kepolisian berharap dapat mengembalikan fungsi jalan raya yang aman, tertib, dan bebas dari kebisingan yang mengganggu psikologis maupun kenyamanan warga Samarinda.  
Dalam operasi kali ini, ketegasan aparat di lapangan membuahkan hasil. Petugas berhasil menjaring sedikitnya 18 unit sepeda motor yang kedapatan melanggar aturan aturan kelaikan kendaraan tersebut.
Seluruh pelanggar tidak dapat berkutik dan langsung dijatuhi sanksi berupa tilang di tempat oleh personel Satlantas Polresta Samarinda yang bertugas.
“Ada 18 kendaraan yang berhasil kami tindak,” tambah Ipda Ilham.
Tidak berhenti pada sanksi denda tilang, polisi juga menerapkan aturan yang sangat ketat bagi para pemilik motor. Mereka diwajibkan untuk langsung mengganti knalpot brong tersebut dengan knalpot standar pabrikan di lokasi raji’a, sebelum kendaraan mereka diperbolehkan untuk dibawa pulang.
“Pengendara wajib mengganti knalpot sesuai standar yang berlaku,” jelas Ilham .
Terkait nasib barang bukti knalpot bising yang telah dilepas dari motor para pelanggar, Polresta Samarinda memastikan tidak akan mengembalikannya kepada pemilik dalam kondisi utuh.
Seluruh knalpot brong hasil sitaan tersebut nantinya akan dimusnahkan secara total agar tidak dapat dipasang atau digunakan kembali di jalan raya.
“Setelah diganti dengan knalpot standar, knalpot brong yang disita akan kami hancurkan,” tegasnya.
Melalui operasi besar-besaran yang memberikan efek jera ini, Polresta Samarinda memastikan bahwa operasi serupa akan terus digencarkan secara rutin. Langkah konsisten ini diambil demi menciptakan situasi lalu lintas yang tertib, aman, serta kondusif bagi seluruh warga Kota Samarinda yang mendambakan ketenangan malam tanpa polusi suara. Red

Bagikan

Related Posts